androidvodic.com

Tak Cuma di Tol Jawa, Tol Trans Sumatera Juga Ada Penyekatan di Beberapa Titik - News

News, JAKARTA - PT Hutama Karya yang merupakan salah satu pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), melakukan berbagai kesiapan di periode mudik lebaran 2021.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan, kesiapan ini untuk memberikan pelayanan optimal bagi pengguna jalan, khususnya yang diperbolehkan melintas.

Seperti yang sudah diketahui, kehadiran JTTS dari Lampung hingga Aceh bukan hanya sebagai jalan bebas hambatan yang memangkas waktu tempuh dalam berkendara ke daerah tujuan.

Namun, tol tersebut memiliki peranan penting sebagai akses pendistribusian barang-barang untuk berbagai daerah.

Koentjoro kembali menyampaikan, pihaknya menjamin seluruh kegiatan pendistribusian barang dipastikan akan tetap berjalan lancar dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

“Kendaraan barang tetap diperbolehkan untuk melintas asalkan tidak membawa penumpang dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Koentjoro dalam keterangannya, (8/5/2021).

Ia juga menjelaskan, penyekatan akan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan daerah setempat di beberapa titik di JTTS.

Penyekatan tersebut berlokasi di Gerbang Tol Bakauheni Selatan di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, KM 240 Simpang Pematang di Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung dan di Akses Gerbang Tol Dumai di Ruas Pekanbaru – Dumai.

Baca juga: Meski Ada Larangan Mudik, Pertamina Tetap Siagakan Fasilitas BBM di Tol Trans Jawa

Pengguna jalan dalam hal ini harus menunjukan surat tes Rapid Antigen/Swab PCR dengan keterangan negative, baru setelah itu diperbolehkan melintas dengan syarat-syarat lainnya sesuai peraturan pembatasan kendaraan yang boleh melintas.

Sebagai tambahan informasi, peraturan pembatasan kendaraan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021 mengenai kendaraan yang boleh beroperasi pada tanggal (06/05) hingga (17/05).

Diantaranya yaitu Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Aparatur Sipil Negara, ambulans dan mobil jenazah, Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak non mudik seperti bekerja atau perjalanan dinas.

Pada prinsipnya Hutama Karya mendukung sepenuhnya arahan dari Pemerintah terkait larangan mudik.

“Kami sangat mendukung arahan pemerintah dengan meniadakan mudik agar penyebaran Covid-19 menurun dan keadaan cepat membaik," pungkas Koentjoro.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat