Polisi: 11 Debt Collector Pengancam Serda Nurhadi Itu Preman Semua, Tak Punya Sertifikat Profesi - News
Laporan Reporter News, Reza Deni
News, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta 11 debt collector alias mata elang yang mengancam Serda Nurhadi. Diketahui, 11 debt collector itu sudah ditahan dan ditetapkan tersangka di Polres Metro Jakarta Utara.
Disebutkan polisi, ke-11 debt collector merupakan preman yang tidak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan alias SPPP.
"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).
Yusri menyebut mereka direkrut oleh PT ACKJ. Perusahaan itu awalnya mendapat mandat atau surat kuasa dari PT Clipan Finance guna melakukan penarikan mobil terhadap debitur yang menunggak.
Baca juga: Selain Kepung Anggota TNI, Ini 4 Kasus Debt Collector di Tahun 2021 yang Resahkan Masyarakat
Namun, PT. ACKJ merekrut preman-preman untuk melakukan pekerjaan tersebut, padahal seharusnya mereka merekrut orang-orang yang miliki SPPP.
"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu ilegal," tandasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 365 jo 53 KUHP drngan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Pangdam Jaya Mayjen Dudung Bakal Tumpas Premanisme Debt Collector di Ibu Kota: Laporkan ke TNI Polri
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengungkap kronologi video yang viral beberapa waktu lalu terkait seorang Babinsa Kodim 0502 Jakarta Utara Serda Nurhadi yang dihadang sejumlah debt collector saat sedang menolong warga di sekitar Kelurahan Semper.
Dudung mengatakan kejadian tersebut merupakan perselisihan antara debitur dan beberapa debt collector yang memaksa untuk mengambil kendaraannya.
Awal mulanya, kata Dudung, Serda Nurhadi pada 6 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB mendapat laporan dari masyarakat bahwa di depan Kelurahan Semper terjadi kemacetan total.
Kemudian, lanjut dia, ada laporan menyusul bahwa ada masyarakat yang menggunakan kendaraan tengah ribut dengan debt collector.
Atas informasi tersebut, kata Dudung, Nurhadi datang ke lokasi dan berdialog dengan debt collector.
"Kemudian saudara Nurhadi melihat di dalam mobil ada anak-anak menangis dan ada orang tua yang kesakitan. Memang tujuannya adalah ke rumah sakit. Melihat seperti itu maka Serda Nurhadi mencoba mengambil alih kendaraan untuk menyingkirkan agar kemacetan itu tidak terjadi dan kemudian akan mengarahkan ke rumah sakit," kata Dudung saat konferensi pers di Makodam Jaya Jayakarta Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021).
Terkini Lainnya
Debt Collector
Disebutkan polisi, ke-11 debt collector merupakan preman yang tidak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan alias SPPP.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku