androidvodic.com

Komisi II DPR Nilai Usulan KPU Pemilu 2024 Jadi Februari Sudah Ideal - News

News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyambut baik usulan Ketua KPU yang mengusulkan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 20 November 2024.

Sesuai amanat UU Pilkada, waktu pelaksanaan coblosan Pilkada dilaksanakan di dalam bulan November 2024. Adapun waktu pencoblosan Pemilu ditentukan oleh KPU.

Luqman menilai, usulan Ketua KPU tersebut sudah ideal karena dengan waktu tersebut tersedia cukup waktu untuk menyelesaikan sengketa-sengketa hasil pemilu.

"Usulan KPU tanggal 21 Februari 2024 sebagai hari coblosan pemilu 2024 sudah ideal. Dengan skema ini, tersedia cukup waktu untuk menyelesaikan sengketa-sengketa hasil pemilu, termasuk jika harus dilakukan pemungutan suara ulang di berbagai tempat," kata Luqman saat dihubungi Tribunnews, Selasa (1/6/2021).

Luqman menilai, penetapan hasil pemilu (legislatif) sangat penting dipastikan karena menjadi dasar bagi parpol untuk mengajukan calon kepala daerah, yang semestinya paling lambat bulan Agustus 2024 sudah harus didaftarkan ke KPUD.

Menurutnya, apabila pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan awal Agustus 2024, maka pencoblosan Pilkada tanggal 20 November 2024 cukup bagus.

"Sesuai dengan amanat UU Pilkada yang menegaskan pemungutan suara Pilkada 2024 dilakukan pada bulan November 2024," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan Pemilu 2024 dilakukan lebih awal kepada DPR RI.

Baca juga: KPU RI Usul Pemilu Digelar 21 Februari 2024 dan Pilkada 20 November 2024

Pihaknya mengusulkan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 20 November 2024.

Ilham mengatakan pihaknya mengusulkan hal tersebut karena sejumlah alasan.

Pertama, kata Ilham, pihaknya sudah menghitung dan melakukan simulasi.

Menurut perhitungan tersebut, kata dia, hasil Pemilu 2024 kemungkinan belum bisa didapatkan pada saat penyelenggaraan Pilkada yang kemungkinan digelar pada Agustus 2024 jika Pemilu tetap dilaksanakan pada April 2024.

Pertimbangan dalam perhitungan tersebut di antaranya kemungkinan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemungutan Suara Ulang atau Penghitungan Suara Ulang yang memakan waktu.

Dengan demikian, kata dia, jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan April maka akan terjadi kekosongan saat pencalonan Pilkada.

Selain itu, kata dia, pihaknya menghindari pekerjaan yang terus beririsan dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar Perludem pada Minggu (30/5/2021).

"Setelah kami berdiskusi untuk yang terakhir, kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan Pemilu, dan untuk Pilkada akan kita laksanakan pada 20 November 2024," kata Ilham.

Selain itu, pihaknya mengusulkan durasi proses pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada dibuat menjadi 30 bulan atau lebih lama 10 bulan dari yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Usulan tersebut diajukan, kata Ilham, karena Pemilu 2024 merupakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada pertama kali di Indonesia di tahun yang sama, walaupun KPU RI pernah melaksanakan Pilkada 2018 yang kemudian pelaksanaan atau tahapannya beririsan dengan Pemilu 2019. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat