14 Juni Jaksa Tanggapi Pledoi Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang kasus hasil tes swab di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, Senin (14/6/2021) mendatang.
Sidang yang rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB itu beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan para terdakwa.
"Senin (14/6/2021), pembacaan replik (jaksa) terhadap pledoi dari para terdakwa," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/6/2021).
Diketahui para terdakwa yakni bersama masing-masing kuasa hukumnya telah membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan dari jaksa atas perkara hasil swab tes palsu pada sidang Kamis (10/6/2021) kemarin.
Dalam pledoinya Rizieq menyebut tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada dirinya, berupa penahanan 6 tahun penjara tidak masuk akal.
Tak hanya itu, tuntutan tersebut juga kata Rizieq terlalu sadis dan kental dengan unsur politis.
Baca juga: Pengakuan Rizieq Shihab Pernah Bertemu Budi Gunawan di Arab Saudi, Ini Tanggapan BIN
"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq dalam pledoinya.
Eks Imam Besar FPI itu juga menyoroti terkait kandungan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020.
Kata Rizieq, dalam Inpres tersebut termuat aturan untuk sanksi pada pelanggaran prokes yakni hanya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Sehingga kata dia tak ada hukuman pidana penjara untuk para pelanggar prokes.
"Jadi jelas dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran protokol kesehatan hanya diterapkan hukum administrasi bukan hukum pidana penjara," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.
Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan telah menyebarkan berita bohong sebagaimana.
Atas dasar itu Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk menantunya, Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, jaksa menuntut masing-masingnya 2 tahun penjara.
Kedua terdakwa itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.
Jaksa juga menyatakan kalau Hanif dan Andi Tatat telah melanggar sebagaimana pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Dalam pledoinya Rizieq menyebut tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada dirinya, berupa penahanan 6 tahun penjara tidak masuk akal.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku