androidvodic.com

14 Juni Jaksa Tanggapi Pledoi Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang kasus hasil tes swab di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, Senin (14/6/2021) mendatang.

Sidang yang rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB itu beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan para terdakwa.

"Senin (14/6/2021), pembacaan replik (jaksa) terhadap pledoi dari para terdakwa," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/6/2021).

Diketahui para terdakwa yakni bersama masing-masing kuasa hukumnya telah membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan dari jaksa atas perkara hasil swab tes palsu pada sidang Kamis (10/6/2021) kemarin.

Dalam pledoinya Rizieq menyebut tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada dirinya, berupa penahanan 6 tahun penjara tidak masuk akal.

Tak hanya itu, tuntutan tersebut juga kata Rizieq terlalu sadis dan kental dengan unsur politis.

Baca juga: Pengakuan Rizieq Shihab Pernah Bertemu Budi Gunawan di Arab Saudi, Ini Tanggapan BIN

"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq dalam pledoinya.

Eks Imam Besar FPI itu juga menyoroti terkait kandungan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020.

Kata Rizieq, dalam Inpres tersebut termuat aturan untuk sanksi pada pelanggaran prokes yakni hanya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sehingga kata dia tak ada hukuman pidana penjara untuk para pelanggar prokes.

"Jadi jelas dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran protokol kesehatan hanya diterapkan hukum administrasi bukan hukum pidana penjara," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.

Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan telah menyebarkan berita bohong sebagaimana.

Atas dasar itu Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk menantunya, Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, jaksa menuntut masing-masingnya 2 tahun penjara.

Kedua terdakwa itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

Jaksa juga menyatakan kalau Hanif dan Andi Tatat telah melanggar sebagaimana pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat