PPKM Darurat: 48 Kabupaten/Kota Masuk Level 4 Kasus Covid-19, Bagaimana Kriterianya? - News
News - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali resmi dilakukan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Darurat akan mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Keputusan ini diambil setelah kasus Covid-19 melonjak dalam beberapa hari terakhir.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara."
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam live yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
![Pejalan kaki melintas di salah satu mal terbesar di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/7/2021). Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19 yang akan diterapkan di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Diatur dalam PPKM Darurat di antaranya penutupan sementara mal dan tempat ibadah, sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen saja. Tribun Jabar/Gani Kurniawan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ppkm-darurat-mal-dan-tempat-ibadah-tutup-sementara_20210701_175624.jpg)
Baca juga: Aturan Tambahan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk Pemerintah Daerah, Ada Sanksi Menanti jika Tak Patuh
Baca juga: Satgas Ungkap Sebab PSBB, PPKM 1, dan PPKM 2 Belum Efektif Cegah Ledakan Kasus Covid-19 di Indonesia
Dalam konferensi pers oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, diumumkan wilayah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat.
Sebanyak 48 kabupaten/kota di Jawa masuk dalam level 4 kasus Covid-19.
Penilaian tersebut menurut acuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berdasarkan indikator laju penularan.
"Berdasarkan guidelines WHO yang baru, level dari krisisnya suatu daerah itu dilihat dari dua faktor besar."
"Satu laju penularannya, yang kedua daya responsnya atau kesiapan kota/kabupaten untuk merespons," terang Menkes Budi Gunadi, Kamis (1/7/2021), dikutip dari YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
"Laju penularan itu diukur tiga hal, yaitu banyaknya kasus konfirmasi setiap 100.000 penduduk, berapa yang masuk rumah sakit, dan berapa yang mati."
"Jadi tiga indikator itu harus konsisten," imbuhnya.
Berikut ini kriteria krisis atau tidaknya situasi pandemi kabupaten/kota berdasarkan panduan WHO:
![Kriteria kabupaten/kota krisis pandemi Covid-19 berdasarkan guideline WHO.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kriteria-kabupatenkota-krisis-pandemi-covid-19.jpg)
Level 1: Kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20, lima kasus dirawat di rumah sakit, dan satu kasus meninggal.
Terkini Lainnya
Penanganan Covid
Sebanyak 48 kabupaten/kota masuk dalam level 4 kasus Covid-19, karena itu diberlakukan PPKM Darurat. Bagaimana kriterianya?
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku