androidvodic.com

Buron 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Rp 120 Miliar Ditangkap Usai Isolasi Covid-19 di RS - News

News, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan tim Dirkrimum Polda Jawa Barat menangkap buronan kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yang rugikan negara Rp 120 miliar.

Buronan kasus pembobolan bank Mandiri itu adalah Yosef Tjahjadjaja (54).

Ia merupakan pihak swasta yang sempat buron selama 15 tahun hingga akhirnya tertangkap.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan pelaku ditangkap di sebuah rumah sakit di sekitar Jakarta Timur.

Dia ditangkap usai menjalani perawatan Covid-19.

"Pengamanan terpidana Yosef Tjahjadjaja di sebuah Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB," kata Leo dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Buronan Hendra Subrata Tertangkap di Singapura Berkat Kejelian Petugas Imigrasi KBRI Singapura

Leo menuturkan Yosef juga diduga sempat berusaha mengelabui dan menghilangkan jejak dengan memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) atas nama Yosef Tanujaya. 

Namun ketika tertangkap, identitas pelaku pun dipastikan dan merujuk kepada seorang buronan yang tak lain adalah Yosef Tjahjadjaja.

Dia pun sempat dibawa ke RSU Adhyaksa untuk dilakukan proses karantina.

"Terpidana Yosef Tjahjadjaja ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya Terpidana diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut sebelum ditangkap atau diamankan," ungkap dia.

Usai dilakukan isolasi, penyidik baru melakukan eksekusi terhadap pelaku untuk menjalani masa penahanan sesuai keputusan pengadilan.

"Hasil pemeriksaan swab antigen terakhir pada hari ini terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," jelasnya

Adapun Yosef Tjahjadjaja merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan bank Mandiri cabang Mampang Prapatan, Jakarta.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 120 miliar.

Terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat