androidvodic.com

KPK Periksa Eks Plt Dirut Sarana Jaya Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Munjul - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono, Senin (26/7/2021).

Indra yang telah digantikan Agus Himawan Widiyanto bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Pemeriksaan terhadap Indra dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Hari ini (26/7/2021) pemanggilan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019 dengan tersangka YRC dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Disebut Terlibat Pembuatan SK Penonaktifan Pegawai KPK, Albertina Ho: Saya Bukan Konseptor

Tak hanya Indra, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Senior Manajer Divisi Pertahanan dan Hukum Sarana Jaya Yadi Robi dan staf Divisi Umum Sarana Jaya, Rahmat H.

Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Yoory dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," sebut Ali.

Baca juga: KPK Dalami Komunikasi Anja Runtuwene dengan Tommy Adrian Terkait Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.

Mulanya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Pada tanggal 4 Maret 2019 Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak PDPSJ.

Baca juga: KPK Usut Peran Rudi Hartono Bahas Pengadaan Tanah Munjul di PT Adonara Propertindo

Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjul dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta permeter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat