androidvodic.com

Usai Dipecat, Peralatan Kedinasan Yang Pernah Dipakai Eks Jaksa Pinangki Turut Ditarik Kembali - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Seluruh peralatan operasional kedinasan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali ditarik usai resmi dipecat dengan tidak hormat dari korps Adhyaksa pada Jumat (6/8/2021).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan barang-barang yang sempat digunakan oleh Pinangki telah ditarik kembali sebagai fasilitas negara.

"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah tidak dipegang oleh Pinangki lagi, sudah ditarik dari Pinangki," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan dalam jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021).

Lebih lanjut, Leonard menyampaikan tak banyak fasilitas yang didapatkan Pinangki lantaran dirinya hanya pejabat eselon IV di Kejaksaan Agung RI. Ia menuturkan fasilitas yang dipakai Pinangki berupa operasional kedinasan saja.

Baca juga: Jamwas Kejagung Pastikan Proses Pemecatan Jaksa Pinangki Tak Lama Lagi Selesai

"Untuk kendaraan dinas enggak ada selaku pejabat esselon IV tidak ada. Hal-hal lain tidak ada, namun seperti biasa, operasional komputer dan peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat dimana posisi Pinangki terakhir," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki Sirna Malasari dengan tidak hormat dalam institusi korps Adhyaksa usai terjerat kasus suap Djoko Tjandra.

Diketahui, jabatan terakhir Pinangki merupakan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung. Dia telah resmi dipecat terhitung pada Jumat (6/8/2021) hari ini.

Baca juga: Besaran Gaji yang Diterima Jaksa Pinangki, Disebut-sebut Masih Dapat Bayaran Meski Dibui

"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," kata Leonard dalam jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021).

Adapun pemecatan Pinangki tersebut setelah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.

Dalam pertimbangannya, Pinangki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.

Baca juga: POPULER NASIONAL Tim Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel | Jaksa Pinangki Ternyata Masih Digaji

"Dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," ungkapnya.

Dijelaskan Leonard, pertimbangan pemecatan itu juga telah mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut Pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat