androidvodic.com

Dikabarkan Mengandung Bahan Haram, MUI Pastikan KFC Bersertifikat Halal - News

News, JAKARTA -  Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati meluruskan kabar yang menyebutkan restoran cepat saji KFC mengandung bahan haram.

Menurut Muti, kabar yang tersebar di media sosial tersebut tidak benar.

"Informasi yang beredar melalui akun media sosial (Facebook) dan broadcast WhatsApp terkait menu tertentu di KFC yang mengandung babi merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Muti melalui keterangan resminya, Jumat (13/8/2021).

Muti mengatakan isi pemberitaan dalam link yang disertakan dalam broadcast tersebut (courthousenews.com) tidak ada hubungannya dengan isu yang disebarkan di media sosial itu.

Dirinya mengungkapkan perusahaan PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk. (Restoran KFC di Indonesia) telah mendapatkan sertifikat halal MUI sejak tahun 1999 dengan nomor sertifikat 00160001420999.

Baca juga: Kuliner dan Fesyen Muslim Jadi Sektor Unggulan Industri Halal Indonesia

Serta terus memperpanjang Sertifikat Halal-nya hingga tanggal 11 Agustus 2023.

"Perusahaan PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk (KFC) telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan baik, mendapatkan status nilai Sistem Jaminan Halal dengan nilai A (sangat baik) enam kali berturut-turut dan telah mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal sejak tahun 2013," ungkap Muti.

Dirinya mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kebingungan masyarakat.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat