androidvodic.com

Mantan Anggota Polri Sebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Bapak Asuh Eks Penyidik KPK - News

News, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut sebagai bapak asuh eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Demikian diungkapkan saksi bernama Agus Susanto dalam persidangan perkara dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/9/2021).

Agus Susanto bersaksi bagi terdakwa Robin dan advokat Maskur Husain.

"Saya pernah mengantar Pak Stepanus Robin ke kediaman bapak asuh beliau, ke Lapas Tangerang dan lapas Sukamiskin. Bapak asuh beliau Pak Azis Syamsuddin," ucap Agus dalam kesaksiannya.

Baca juga: AKP Robin Minta Setoran Uang Korupsi di Bank Disamarkan Jadi Usaha Konfeksi

Agus yang merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 itu mengaku kenal Robin sejak 2018.

Namun, komunikasi tidak berlanjut.

Agus baru kembali berhubungan dengan Robin pada bulan Agustus 2020 dan dijadikan sopir oleh Robin.

"Kalau ke Lapas Sukamiskin sekitar tiga kali bertemu dengan Pak Radian Azhar, ada urusan bisnis lalu ke Lapas Perempuan Tangerang lebih dari dari tiga kali untuk bertemu dengan Bu Rita Widyasari," ujar Agus.

Selain itu, Agus juga pernah mengantar Robin untuk bertemu dengan Ajay Muhammad Priatna di Hotel Tree House serta bertemu dengan Usman Effendi di satu tempat makan di puncak.

Selain bertugas untuk mengantar Robin ke berbagai tempat, Agus juga pernah meminjamkan KTP-nya untuk Robin saat menukarkan mata uang asing ke money changer.

Penukaran itu pada tanggal 5 Agustus 2020, 12 Agustus 2020, 26 Agustus 2020, 8 Januari 2021, dan 9 Februari 2021.

"Menggunakan KTP saya tetapi lupa perincian uangnnya," kata Agus.

Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap AKP Robin dan Advokat Maskur Husain

Setelah uang ditukarkan, Agus mengungkapkan bahwa dirinya dan Robin lalu mengantarkan uang tersebut kepada Maskur Husain.

"Saya antar uang selalu bersama Pak Robin, ada ke pengadilan ini di basement kemudian di rumah makan Borero, di parkiran mal tetapi saya kurang hafal malnya di Jakarta, di bengkel di Kemayoran lalu di apartemen Sudirman Park," sebut Agus.

Agus mengaku tidak tahu mendetail kasus apa yang diurus Robin di KPK tetapi dia yakin Robin mengurus beberapa perkara.

"Saya tidak tahu hal-hal detail. Akan tetapi, yang saya dengar beliau urus perkara-perkara di KPK, itu saya dengar dari pembicaraan Pak Robin dan Maskur," beber Agus.

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Syahrial adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota nonaktif Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat