androidvodic.com

Andika Perkasa Dinilai Lebih Berpeluang Menjadi Panglima TNI Ketimbang Yudo Margono - Halaman all - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Teka teki mengenai siapa sosok calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto kini masih bergulir.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum mengajukan nama yang akan diusulkan ke DPR untuk mengganti Hadi yang akan memasuki masa pensiun.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga menilai, KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono merupakan kandidat untuk menggantikan Hadi Tjahjanto.

Namun dari keduanya, Jamiluddin menilai Andika Perkasa memiliki peluang besar ketimbang Yudo Margono.

Alasannya, Andika dinilai memiliki faktor kedekatan dan kepercayaan dari kepala negara.

Sebab, dalam hal pemilihan Panglima TNI, tidak semata atas dasar profesionalisme di bidang militer. Proses pemilihannya sangat kental bermuatan politis.

"Kedekatan presiden dengan Hendropriyono kiranya menjadi garansi bagi Jokowi untuk memilih Andika Perkasa. Hal itu akan menguatkan kepercayaan Jokowi terhadap Andika Perkasa," kata Jamiluddin melalui keterangannya, Jumat (1/10/2021).

"Hal itu tidak dimiliki Yudo Margono. Yudo semata mentereng dari karier militernya, namun tidak ada yang menggaransi ke presiden Jokowi. Tentu ini menjadi titik lemah Yudo Margono," lanjutnya.

Selain itu, kata Jamiluddin, Andika Perkasa juga mendapat dukungan dari sebagian Anggota Komisi I DPR RI.

Hal itu menjadi modal kuat bagi Andika Perkasa saat uji kepatutan dan kelayakan. Setidaknya, tahapan ini akan lebih mudah dilalui Andika Perkasa.

Sementara dukungan Anggota Komisi I DPR RI terhadap Yudo Margono belum terdengar.

Baca juga: Pergantian Panglima TNI, Perkiraan Kapan Jokowi Kirim Surpres ke DPR hingga Calon Potensial

"Hal ini juga menjadi titik lemah bagi Yudo manakala ikut uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI," ujarnya.

Lebih lanjut, Jamiluddin menilai ada faktor lainnya yaitu terkait penerimaan umat dan pemuka agama terhadap calon Panglima TNI.

Menurutnya, secara kasat mata, umat dan pemuka agama kelihatannya tidak ada masalah terhadap sosok Andika Perkasa.

Hal itu dapat dilihat manakala Andika Perkasa bertemu masyarakat, khususnya dengan umat dan pemuka agama.

Sementara itu Yudo Margono, memang tidak terekspos aktivitasnya dengan umat dan pemuka agama.

"Karena itu, sulit mengidentifikasi penerimaan umat dan pemuka agama terhadap Yudo Margono," ucapnya.

Dari tiga pertimbangan itu, Jamiluddin meyakini peluang Andika Perkasa akan lebih besar terpilih menjadi panglima daripada Yudo Margono.

Namun, dia mengingatkan keputusan akhir siapa sosok calon Panglima TNI ada di tangan Presiden Jokowi.

Kepala negara pasti memiliki pertimbangan tersendiri untuk dapat memilih calon Panglima TNI terbaik.

"Namun demikian, tentu Jokowi punya pertimbangan lain saat memilih calon Panglima TNI. Namanya pertimbangan, tentu ada unsur subjektivitasnya. Semoga Jokowi tetap memilih calon panglima yang dapat menjaga marwah TNI dan menjaga keutuhan NKRI," tandasnya.

DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Nama Calon Panglima TNI

Wakil Ketua DPR yang baru dilantik hari ini, Lodewijk F Paulus langsung bicara soal pergantian Panglima TNI semakin dekat.

Selain sebagai Wakil Ketua DPR, Lodewijk juga bicara sebagai Anggota Komisi I yang memang bermitra dengan TNI.

"Di Komisi I ada pergantian Panglima TNI, ya kita menunggu, kita monitor mudah-mudahan Bapak Presiden segera mengajukan calon Panglima TNI," ujar Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2021)

Legislator Partai Golkar itu mengatakan Marsekal Hadi Tjahjanto akan purnatugas per 1 Desember tahun ini.

"Sehingga diharapkan sebelum itu dengan massa reses yang insyaallah selesai tanggal 7 (Oktober), kita sudah bisa memiliki panglima TNI. Kalau enggak kita menunggu total waktu persiapan sangat sempit," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Pratikno bicara soal kapan Presiden Joko Widodo akan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait Panglima TNI.

Pratikno mengatakan surpres tersebut tak dikirim hari ini.

"Belum ini tadi barusan saya sampaikan, jadi kita akan ajukan secepatnya," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Mensesneg Bilang Surpres Calon Panglima TNI akan Dikirim Secepatnya ke DPR

Dia menyebut saat ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto masa tugasnya masih sampai akhir November.

"Jadi kita masih cukup punya waktu," katanya.

Dia mengatakan bahwa sudah berkomunikasi kepada Ketua DPR Puan Maharani untuk pengusulan surat panglima itu.

"Tapi kita akan lakukan secepatnya dan ada waktu bagi DPR," pungkasnya.

Dikirim Usai Perhelatan PON Papua

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan sampai saat ini surat presiden terkait Panglima TNI belum diterima di Komisi I.

"Surpres setahu saya belum. Tapi menurut prediksi kami karena Panglima TNI ditunjuk menjadi tanggung jawab dalam pengamanan PON XX di Papua terutama ketika ada tamu negara," kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (23/9/2021).

Maka itulah, menurut politisi PDI Perjuangan itu, surpres Panglima TNI kemungkinan akan dikirimkan setelah PON.

Hasanuddin memastikan momen tersebut tidak akan mepet atau mendesak.

"Kalau kita lihat tanggal 8 Oktober sampai 7 November 2021 itu adalah masa Reses DPR. Dari 8 November sampai 29 November adalah waktu untuk melakukan fit dan proper test. Jadi masih memenuhi syarat" katanya.

"Sehingga 1 Desember Pak Hadi bisa melaksanakan pensiun. Serah terima bisa dilakukan pada Minggu kedua atau ketiga bulan November 2021," kata Hasanuddin.

Diketahui, jika menilik tradisi rotasi, Panglima TNI dijabat secara bergilir dari tiga angkatan yang ada, yakni AD, AL, dan AU.

Melihat ke belakang sebelum Hadi, Panglima TNI dijabat oleh Gatot Nurmantyo dari TNI AD.

Jika mengikuti tradisi, maka dari matra AL yang mendapatkan giliran menjabat Panglima TNI menggantikan Hadi, dan nama Laksamana Yudo Margono selaku KASAL yang akan menduduki posisi itu.

Namun, Presiden juga memiliki hak istimewa atau prerogatif untuk mengusulkan calon Panglima TNI

Kedua hal tersebut diketahui telah tercantum dalam undang-undang dan terikat oleh hukum, yakni dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat