androidvodic.com

Cerita Lakso Anindito, Pegawai Terakhir yang Bereskan Barang Karena Tak Lulus TWK KPK - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Eks Penyidik Muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito menjadi pegawai terakhir yang mesti membereskan barang-barangnya di gedung Merah Putih.

Lakso merupakan bagian dari 57 pegawai yang sebelumnya telah lebih dulu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Lakso menceritakan dirinya mengalami kesulitan ketika hendak masuk ke markas komisi antikorupsi, lantaran kartu pegawai miliknya kini sudah tidak berfungsi.

"Ya jadi ternyata saya pas akan masuk ke dalam itu sudah diputus aksesnya, jadi kartu pegawai saya tidak lagi bisa digunakan, jadi harus pakai ID tamu dan dijemput," kata Lakso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).

Tak perlu menunggu lama, kawannya kemudian datang menjemput Lakso untuk naik ke lantai 9, ruangan khusus penyidik.

Lakso pun beranjak dari bangku yang ia duduki di lobi gedung Merah Putih.

Di lantai 9, Lakso mengambil sejumlah barang pribadi dari meja kerjanya.

Baca juga: KPK Minta Zulkifli Hasan Sosialisasikan ke Kader PAN Nilai-nilai Integritas

Barang itu dia masukkan ke dalam kardus kotak berwarna coklat bertuliskan KPK.

"Jadi tadi saya di dalam beres-beres meja sebentar, ada beberapa barang sebelum saya berangkat ke Swedia, selanjutnya saya ke SDM, ya membereskan semua kewajiban untuk mengembalikan laptop kantor dan juga ID card dan juga perlengkapan-perlengkapan lain yang selama ini saya gunakan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan di KPK," kata dia.

Saat sedang beres-beres, sejumlah kawan menghampirinya.

Mereka menyatakan simpati dan dukungan bahwa tes kebangsaan yang membuat 57 pegawai KPK tersingkir bermasalah.

"Saya sempat ketemu dengan teman-teman pegawai, ya kita tahu bersama sebetulnya dari hati terdalam kawan-kawan pegawai KPK ini melihat ada ketidakadilan dalam proses tes wawasan kebangsaan ini," tutur Lakso.

Baca juga: Periksa Eks Ajudan Bupati HSU, KPK Telusuri Aliran Duit dari Tersangka ke Pihak Lain

"Karena pun kita melihat dari 57 pegawai yang ada itu tidak satu pun ada catatan yang itu pelanggaran etik yang dilakukan serius dalam konteks pelanggaran seperti melakukan kongkalikong seperti kasus belakangan yang terjadi kepada satu penyidik KPK dan lain-lain," lanjutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat