androidvodic.com

Waketum NasDem Harapkan Plt Kepala Daerah Harus Sesuai Aturan - News

News, JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dijadwalkan digelar secara serentak pada November 2024.

Konsekuensinya, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan, sehingga terjadi kekosongan 271 kepala daerah definitif.

Sesuai aturan kepala daerah akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan pada tahun 2022 akan ada 101 daerah yang tidak melaksanakan pilkada dan 170 daerah pada tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, ada 24 gubernur, 191 bupati, dan 56 wali kota yang habis masa jabatannya. 

Supaya penunjukkan Plt ini tidak menimbulkan masalah, kata Ali, maka tokoh yang dipilih harus mempunyai kredibilitas, kapasitas, dan kapabilitas yang teruji. 

"Plt harus mempunyai integritas tinggi dalam melaksanakan tugasnya dan sesuai harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing," ujar Ali, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Sekjen Gerindra Minta Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Tidak Melalui Voting

Selain itu, Ali mengatakan penunjukan Plt kepala daerah harus sesuai dengan aturan dan mekanisme perundang-undangan yang ada. 

Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 tahun 2016, Pasal 4 ayat (2) disebutkan Pelaksana Tugas Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.

Ayat (3) Pelaksana Tugas Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.

Lalu, di Pasal 5 ayat (1) Pelaksana Tugas Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjuk oleh Menteri. (2) Pelaksana Tugas Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh Menteri atas usul Gubernur.

Lantas, bagaimana dengan isu atau wacana Plt akan diisi oleh personel TNI dan Polri? 

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR itu menegaskan bahwa syarat untuk jadi Plt kepala daerah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi, kalau kemudian ada anggota kepolisian atau TNI yang mau jadi Plt maka dia harus jadi PNS atau ASN dulu. Harus beralih status bukan lagi aparat TNI/Polri," terang Ali.

Artinya, tegas Ali, kalau anggota aktif TNI atau Polri tentu tidak bisa menjadi Plt kepala daerah.

Pada tingkat gubernur harus eselon 1 untuk memenuhi syarat Plt tersebut. 

"Kita tidak bisa terjebak bahwa ada yang akan ditarik dari TNI atau Polri untuk jadi Plt. Kalau masih aktif gak bisa," tandas Ali.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat