androidvodic.com

Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi UI: Sebaiknya Penjabat Kepala Daerah Diisi ASN - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Eko Prasojo menilai sebaiknya Penjabat (PJ) Kepala Daerah diisi oleh Apratur Sipil Negara (ASN).

Eko yang juga Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) mengatakan PJ Kepala Daerah adalah jabatan sipil yang membutuhkan profesionalisme pengelolaan pemerintahan dan birokrasi.

Karakterisitik jabatan tersebut kata dia adalah jabatan sipil karena berkaitan dengan pelayanan-pelayanan sipil.

Selain itu, ia mengatakan produk dari kepala daerah merupakan pelayanan sipil atau segala macam pelayanan publik yang berkaitan dengan masyarakat.

Baca juga: Bupati Jayapura Soroti Kasus Covid-19 dalam PON XX: Protokol Kesehatan Harus Jadi Kewajiban

Sementara TNI dan Polri, kata dia, karakteristik pelayanannya merupakan pelayanan tertentu yaitu pertahanan dan keamanan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Bulanan Sekolah Demokrasi LP3ES bertajuk "TNI/Polri Menjadi Penjabat Kepala Daerah: Kemunduran Demokrasi dan Reformasi Birokrasi?" di kanal Youtube LP3ES Jakarta pada Jumat (8/10/2021).

"Tentu ini dengan semangat reformasi untuk melanjutkan semangat demokratisasi dan profesionalisme birokrasi serta untuk menjaga profesionalisme TNI dan Polri di bidang pertahanan dan keamanan memang sebaiknya penjabat kepala daerah diisi oleh JPT Madya dan JPT Pratama ASN sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016," kata Eko.

Namun demikian, kata Eko yang juga mantan Wamen PAN/RB era Presiden SBY itu, apabila terpaksa atau pemerintah berpikir lain opsi TNI Polri sebagai PJ Kepala Daerah memang dibuka.

Hal itu, kata dia, terutama untuk TNI dan Polri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di jabatan ASN yang dalam UU diperbolehkan dijabat oleh anggota TNI Polri.

"Karena mereka juga sekarang statusnya sebagai JPT Madya dan JPT Pratama. Meskipun prosesnya harus sama seperti PNS yang diusulkan melalui proses pembahasan antara pemerintah pusat dan DPRD untuk memperoleh legitimasi," kata dia.

Sebelumnya Eko menjelaskan aparatur negara terdiri dari tiga yakni ASN, TNI, dan Polri yang masing-masing diatur dalam Undang-Undang tersendiri yakni UU 5/2014 untuk ASN, UU 2/2002 untuk Polri, dan UU 34/2004 untuk TNI.

Sesuai dengan UU 10/2016, kata dia, disebutkan definitif bahwa calon PJ Kepala Daerah harus berasal dari JPT Madya untuk Gubernur dan JPT Pratama untuk Bupati/Walikota.

Artinya, kata dia, calon PJ Kepala Daerah itu harus sedang menduduki jabatan ASN dan selama menduduki jabatan ASN pengaturannya adalah dengan UU ASN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat