androidvodic.com

Proyek Kereta Cepat Kembali Disorot: Jokowi Bolehkan Penggunaan APBN hingga Luhut Jadi Ketua Komite - News

News - Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung kembali menjadi sorotan.

Hal ini lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini membolehkan APBN untuk membiayai megaproyek ini.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021. 

Selain itu, Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung juga menjadi sorotan karena biayanya yang kini membengkak dengan kenaikan sebesar Rp 27 triliun.

Baca juga: Berbeda dengan Indonesia, Malaysia Pilih Batalkan Proyek Kereta Cepat

Dihimpun News, Senin (11/10/2021), berikut rangkuman terkini terkait proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung:

1. Dulu Janji Tak Pakai APBN, Kini Dilegalkan Gunakan APBN

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Salah satu perubahan pada perpres tersebut yakni soal pendanaan yang diatur dalam Pasal 4.

Diakses News dari laman peraturan.bpk.go.id, Senin (11/10/2021), dilegalkannya penggunaan APBN untuk membiaya Kereta Api Cepat tertuang dalam pasal 4 ayat 2 yang berbungi sebagai berikut:

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayar (1) huruf c dapa berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Benaja Negara (APBN) dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Startegis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal."

Terbitnya Perpres ini berbeda dengan pernyataan Presiden Jokowi di awal dimulainya proyek Kereta Cepat yang menyatakan proyek kereta Jakarta-Bandung tidak akan menggunakan sepeserpuan uang APBN

"Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk Business to Business (B to B). Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi," kata Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada 15 September 2015, sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Kendaraan melintasi kontruksi tiang pancang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang berjajar di pinggir Jalan Tol Padaleunyi, Kota/Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan PT Jasa Marga pada Senin, 15 Maret 2021 melakukan simulasi uji coba rute kendaraan pengangkut rel kereta cepat Jakarta-Bandung dari dermaga Tanjung Priok pukul 05.00 WIB tiba di tujuan Km 150+200 B Jalan Tol Padaleunyi pukul 12.30 WIB. Namun hingga sore, kendaraan pengangkut rel yakni kendaraan Multi-Axle Trailer 32 Axle itu tidak kunjung tiba di tujuan. Berdasarkan informasi, kendaraan tersebut tidak jadi melanjutkan perjalanan akibat menimbulkan kemacetan di Jalan Tol Cikampek. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Kendaraan melintasi kontruksi tiang pancang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang berjajar di pinggir Jalan Tol Padaleunyi, Kota/Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Kala itu, Jokowi menegaskan, jangankan menggunakan uang rakyat, pemerintah bahkan sama-sekali tidak memberikan jaminan apa pun pada proyek tersebut apabila di kemudian hari bermasalah.

Hal ini karena proyek kereta cepat penghubung dua kota berjarak sekitar 150 kilometer tersebut seluruhnya dikerjakan konsorsium BUMN dan perusahaan China dengan perhitungan bisnis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat