androidvodic.com

Wakil Ketua Pansel Sebut Hingga Kini Jumlah Pendaftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masih Minim - News

Laporan wartawan News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Pemerintah telah membentuk panitia seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Wakil Ketua Pansel periode 2022-2027 Chandra Hamzah mengatakan, hingga saat ini jumlah pendaftar untuk anggota KPU-Bawaslu masih minim.

Sedangkan kata dia, waktu untuk pembentukan anggota KPU-Bawaslu tersisa hanya dua pekan lagi.

"Persisnya per-hari ini, kira-kira kemarin tuh sekitar 30-40 orang, kita sudah dua Minggu waktunya, tinggal dua minggu lagi," kata Chandra Hamzah saat bincang khusus dengan News, di Gedung Capital Palace, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021).

Ia menegaskan, jumlah anggota yang mendaftar tersebut masih sangat kecil.

Terlebih kata dia, dari keseluruhan bakal calon anggota panitia KPU-Bawaslu yang sudah mendaftar tersebut, ada yang tidak sesuai dengan yang tertuang di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Wakil Ketua Pansel Sebut Hingga Kini Jumlah Pendaftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masih Minim

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027, Chandra M Hamzah menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Senin (1/11/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027, Chandra M Hamzah menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Senin (1/11/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN ()

Baca juga: Urgensi Kepastian Jadwal Pemilu 2024, Pengamat: KPU Lembaga Mandiri Tapi Ragu-ragu

Di mana kata Chandra, satu di antaranya terkait batas usia untuk anggota KPU-Bawaslu minimal berusia 40 tahun.

"Macam-macam (backgroundnya) bahkan ada yang aneh buat saya, ada yang usianya di bawah 40 tahun, sedangkan Undang-Undang mengatakan harus minimal 40 tahun," ujar Chandra.

Ia menegaskan, untuk bakal calon anggota yang tidak memenuhi persyaratan Undang-Undang tersebut secara otomatis tidak dapat diloloskan sebagai anggota KPU-Bawaslu.

"Langsung dong, mau gimana lagi Undang-Undang nyebutnya begitu, masa kita loloskan," katanya.

Sebelumnya, pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan mulai dibuka 18 Oktober 2021.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pelaksana (Pansel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardianto dalam Konferensi Pers pada Jumat, (15/10/2021).

Baca juga: Mengintip Munas Ikafu Rasa Pilpres: Ada Bilik dan Kotak Suara Berlogo KPU

"Jadi 18 Oktober 2021, hari Senin yang akan datang, adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat