androidvodic.com

Periksa Rita Widyasari, KPK Dalami Cara Azis Syamsuddin Rekomendasikan AKP Robin Pattuju - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di Lapas Klas IIA Tangerang, Banten, Senin (15/11/2021).

Dalam pemeriksaannya, KPK mengonfirmasi Rita soal cara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merekomendasikan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju," ujar Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (15/11/12021).

Ipi enggan memerinci cara Azis merekomendasikan Robin kepada Rita.

Namun, cara itu diduga melanggar hukum.

Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Baca juga: Jaksa KPK Bongkar Suap Aliza Gunado dan Azis Syamsuddin untuk Penyidik Robin Pattuju

Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang kepada Azis Syamsuddin untuk membantunya menutup perkara di KPK.

Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis Syamsuddin untuk menerima uang.

Duit itu diberikan tiga kali.

Baca juga: Profil Aliza Gunado, Disebut Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin, Hari Ini Diperiksa KPK

Uang yang diberikan yakni 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis kepada Robin.

Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp 3,1 miliar dari Azis.

Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp 4 miliar untuk menutup kasus.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat