androidvodic.com

Kemenag Ingatkan Peserta Seleksi CPNS Waspadai Oknum Nakal yang Mengimingi Kelulusan - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Kementerian Agama telah mengumumkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, pada Senin, 15 November 2021 lalu.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar berpesan agar para peserta seleksi CPNS Kemenag tetap waspada dan tidak mempercayai pihak atau oknum nakal yang menjanjikan kelulusan.

"Selamat kepada peserta yang telah dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB. Kami mengingatkan agar seluruh peserta tetap waspada jika bertemu dengan oknum nakal yang mengimingi kelulusan, jangan percaya," kata Nizar melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Dalam pengumuman tersebut tertera daftar peserta seleksi CPNS yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: 59 Peserta SKD CPNS Sulawesi Barat Didiskualifikasi, Peraih Skor Tertinggi 510 juga Dipanggil Polisi

Nizar menjamin tiap tahapan seleksi CPNS dilakukan sesuai ketentuan, adil, dan transparan.

"Seleksi dilakukan sesuai ketentuan, adil, dan transparan. Jadi jangan percaya apabila ada orang yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun," ucap Nizar.

Baca juga: Tak Hanya Olivia Nathania, Kasus CPNS Fiktif Juga Seret Keponakan Nia Daniaty, Kini Ikut Ditahan

Nizar juga meminta para peserta SKB untuk tetap menjaga kesehatan, mengingat SKB akan dilaksanakan masih dalam kondisi pandemi.

"Persiapkan kemampuan terbaik Anda, dan tetap jaga kesehatan. Sehingga saat waktu SKB nanti, Anda siap memberikan performa terbaik,” kata Nizar.

Baca juga: SKB CPNS 2021: Link Download Kisi-kisi, Ketentuan Pelaksanaan, dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB

Para peserta seleksi CPNS Kemenag yang berhak mengikuti SKB diberikan satu kali kesempatan memilih titik lokasi ujian SKB.

Pengumuman tentang jadwal, titik lokasi ujian SKB dan ketentuan lainnya akan kami umumkan kemudian pada laman website Kemenag.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat