UMP Papua 2022 Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Disusul Sulut, Bangka Belitung dan Papua Barat - News
News, PAPUA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen.
Kenaikan upah minimum ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sejumlah daerah telah mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).
Ada 5 provinsi yang besaran UMP-nya tercatat paling tinggi.
Kelima provinsi itu adalah DKI Jakarta, Papua, Sulawesi Utara, Bangka Belitung dan Papua Barat.
UMP paling tinggi adalah DKI Jakarta dengan Rp 4.452.724, disusul Provinsi Papua Rp 3.561.932, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Bangka Belitung Rp 3.264.881 dan Papua Barat Rp 3.200.000.
DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022.
Besaran UMP 2022 untuk DKI Jakarta adalah Rp 4.453.935,536 atau naik sekitar Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan persnya, Minggu (21/11/2021).
Pernyataan pers ini disampaikan Anies Baswedan setelah sejumlah kelompok buruh mendesak Pemprov DKI Jakarta mengumumkan besaran UMP DKI tahun 2022.
Baca juga: Cara Menghitung UMP dan UMK, Ini Data yang Diperlukan
Menurut Anies, keputusan besaran UMP ini diambilnya merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya.
Tentunya tak lupa dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Terkini Lainnya
Upah Minimum Pekerja 2022
Pjs Gubernur Sulawesi Utara memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP). UMP Sulut 2021 besarannya sama dengan tahun ini yakni Rp 3.310.723
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku