Ovelina Pratiwi yang Bantu Rachel Vennya Kabur Saat Karantina Ternyata Pegawai Kontrak di DPR - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - Ovelina Pratiwi yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur dari karantina kesehatan Covid-19 telah divonis bersalah.
Ovelina disebut merupakan pegawai kontrak di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol bandara," kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/12/2021).
Indra mengatakan Ovelina tidak sedang bertugas ketika membantu Rachel Venya kabur dari karantina.
Baca juga: Pengacara Bantah Kabar Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tak Jalani Karantina Sepulang dari Turki
Dia menegaskan tindakannya tidak ada kaitan dengan kedinasan, dan merupakan tindakan pribadi.
"Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas. Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi," ucap Indra.
Terkini Lainnya
Virus Corona
Indra mengatakan Ovelina tidak sedang bertugas ketika membantu Rachel Venya kabur dari karantina.
Sambil Menangis Singgung Ultah Istri hingga Pegawai Kementan Cari Muka, Berikut 10 Poin Pleidoi SYL
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku