androidvodic.com

Kepala Daerah Merangkap PPK Penyebab ASN Sulit Netral dalam Pilkada 2020 - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan survei terkait kedudukan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyebabkan ASN sulit bersikap netral dalam Pilkada serentak di tahun 2020.

Asisten Komisioner KASN Iip Ilham Firman menjelaskan, fungsi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu berfungsi atau berwenang untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN.

Hasil survei yang dilakukan pada 1 - 30 Juli 2021 ini, menunjukan bahwa responden menunjukkan kesetujuannya.

Di mana, wilayah yang paling setuju bahwa kedudukan kepala daerah sebagai PPK menyebabkan dan tidak sulit bersikap netral adalah wilayah Papua dan Maluku.

Baca juga: Survei KASN Beberkan Penyebab ASN Tidak Netral dalam Pilkada 2020

Hal itu disampaikan Iip Ilham Firman dalam Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada serentak Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube KASN RI, Kamis (16/12/2021).

"Sebanyak 72,3 persen dan ini terdapat konsistensi," kata Iip Ilham.

Ia juga menyebutkan, bahwa rata-rata di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi Papua dan Maluku serta Nusa Tenggara setuju Begitu juga dengan pulau Jawa dan Bali.

Berikut hasil survei kedudukan Kepala Daerah sebagai pejabat Pembina Kepegawaian menyebabkan ASN sulit bersikap netral dalam pilkada.

1. Sumatera
Setuju 63,4 persen, tidak setuju 34,6 persen.

2. Jawa
Setuju 58,6 persen, tidam setuju 41,4 persen.

3. Kalimantan
Setuju 64,0 persen, tidak setuju 38,0 persen.

4. Nusa Tenggara
Setuju 69,8 persen, tidak setuju 30,2 persen.

5. Sulawesi
Setuju 67,9 persen, tidak setuju 32,1 persen

6. Papua
Setuju 72,3 persen, tidak setuju 27,7 persen

Sebagai informasi, dalam survei ini KASN melakukan populasi pada ASN di instansi pemerintah penyelenggara Pilkada serentak 2020 pada berbagai jenjang jabatan, baik jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional.

Jumlah responden 10.617 responden, periode pengambilan data 1 - 30 Juli 2021, setelah pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020.

Metode penarikan sampel dalam bentuk Stratified Random Sampling dengan margin of error 2,5 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat