androidvodic.com

Periksa Tersangka Alfred, KPK Dalami Kongkalikong Manipulasi Perhitungan Nilai Wajib Pajak - News

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS), pada Kamis (16/12/2021) kemarin.

Alfred diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kepada Alfred, tim penyidik KPK mendalami adanya dugaan kongkalikong bersama tersangka lainnya dalam kasus ini, Wawan Ridwan (WR), untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak.

Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).

Pemanipulasian nilai wajib pajak tersebut, dikatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemudian disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang.

"Yang bersangkutan memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka WR dkk untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi dimaksud," ungkap Ali dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

KPK mengumumkan penetapan tersangka Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan pada Kamis (11/11/2021). Namun baru Wawan saja yang ditahan KPK, karena ia bersikap tak kooperatif dalam proses penyelesaian penyidikan perkara suap pajak ini.

Baca juga: Bakamla Tangkap Kapal CS Nusantara di Laut Natuna Utara Karena Diduga Menunggak Pajak

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Adapun Angin dan Dadan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak bersama-sama dengan Alfred Simanjuntak, atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud.

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, diungkapkan KPK, Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan.

Rinciannya sebagai berikut, pertama, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh  Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kedua, sekitar pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Ketiga, sekitar Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Baca juga: Sidang Pajak: Saksi Sebut Angin Prayitno Aji Benci Pemborosan

KPK menyebut dari total penerimaan tersebut, Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625.000 dolar Singapura.

Selain itu, diduga tersangka Wawan juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami KPK.

Tim penyidik KPK pun telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka Wawan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.

Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat