Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia - News
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Perpanjang tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," bunyi diktum kesatu Keppres tersebut dikutip News, Minggu, (2/1/2022).
Baca juga: Seskab: 2022 Pemerintah akan Terus Tangani Pandemi dan Pulihkan Ekonomi Sebaik Mungkin
Baca juga: Aktivis Lingkungan Temukan Uang Kuno Pecahan 25 Sen di Sungai Ciliwung
Perpanjangan status pandemi diambil karena penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai global pandemi sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai bencana non alam pada 2020 lalu, hingga saat ini belum juga berakhir.
Selain itu perpanjang status pandemi dilakukan karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37 / PUU -/Vlll I 2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Selama status Pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: Eijkman Dilebur ke BRIN, PKS: Pemerintah Jangan Gegabah, Riset Vaksin Merah Putih Bisa Mandek
Selain itu pemerintah akan melaksanakan undang-undang yang mengatur anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemerintah juga bakal mematuhi peraturan perundang-undangan terkait hal lainnya, di antaranya dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya mulai dari, bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Adapun Keppres diteken Jokowi pada 31 Desember 2021.
Terkini Lainnya
Virus Corona
Perpanjang tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Virus Corona
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku