androidvodic.com

KLHK: Indonesia Komitmen Akhiri Penggunaan Merkuri dari Pelaku PESK - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengakhiri penggunaan merkuri yang dilakukan pelaku industri Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK).

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menegaskan pelaku PESK harus berhenti mencemari lingkungan dengan limbah merkuri.

Kegiatan ini menimbulkan dampak negatif, seperti penurunan kualitas lingkungan akibat pembukaan lahan untuk penambangan, dan pembuangan tailing sebagai sisa dari pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia tertentu.

Baca juga: Viral Limbah Medis Tes Antigen Dibuang ke Selat Bali, Gus Muhaimin: Usut!

Apalagi sebagian besar kegiatan PESK berlangsung secara ilegal.

“Penambang emas yang tidak bertanggungjawab, limbah merkuri dibuang begitu saja di lokasi, termasuk ke sungai tempat di mana pada umumnya PESK berada,” kata Vivien di diskusi daring "Menuju PESK Bebas Merkuri," yang digelar oleh KLHK bersama United Nations Development Programme (UNDP), di Jakarta, Selasa, (8/2/ 2022).

Vivien berujar, kegiatan PESK umumnya beroperasi secara informal dan mengeksploitasi cadangan-cadangan emas marginal, yang terletak di daerah terpencil dengan akses yang sulit dijangkau seperti di hutan lindung dan di kawasan konservasi.

Baca juga: Soal Temuan Limbah Tes Antigen di Selat Bali, Pimpinan DPR: Sepintas Kayaknya Disengaja

Bahkan di beberapa tempat, kegiatan pengolahan emas PESK dilakukan di tengah-tengah pemukiman penduduk.

PESK merupakan sumber mata pencaharian menarik di pedesaan, karena berpotensi memberikan pendapatan tambahan.

Kegiatan di PESK tidak memerlukan pelatihan yang rumit, sehingga sangat mudah masyarakat berpindah dari sektor agrikultur ke sektor penambangan emas, atau menjadi mata pencaharian gabungan.

Kegiatan tersebut juga bisa bertahan karena adanya keuntungan yang menggiurkan, dan karena lemahnya pengawasan pada wilayah yang kaya akan sumber daya mineral.

Baca juga: WHO: Volume Besar Limbah Rumah Sakit Covid-19 Ancam Kesehatan Manusia dan Lingkungan

“Mereka yang telah bertahun-tahun merasakan hasil dari mengolah emas, sangat sulit untuk berpindah ke mata pencaharian lainnya,” terang Vivien.

Vivien mengatakan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang Undang No. 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury atau Konvensi Minamata mengenai Merkuri).

Dengan meratifikasi Konvensi Minamata, maka Indonesia diharuskan membuat langkah-langkah strategis untuk menghapuskan penggunaan serta emisi merkuri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat