androidvodic.com

Data KemenPPPA 4 dari 100 Anak Usia Dini di Indonesia Pernah Merasakan Pola Asuh Tak Layak - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA – Pemerintah menargetkan penurunan persentase balita yang mendapatkan pola asuh tidak layak di Indonesia dari 3,73 persen pada 2018 menjadi 3,47 persen pada tahun 2024.

Data ini berdasarkan metadata balita usia 0-4 tahun yang dalam seminggu terakhir pernah dititipkan atau diasuh oleh anak usia kurang dari 10 tahun tanpa pengawasan orang dewasa selama lebih dari 1 (satu) jam atau pernah ditinggal sendiri selama lebih dari 1 (satu) jam.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Agustina Erni mengungkapkan saat ini masih ada anak usia dini yang pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak.

Baca juga: Pola Parenting Ala Paula Verhoeven dan Baim Wong, Hindari Kata Negatif Pada Kiano

Baca juga: 5 Tahun Berpisah, Tsania Marwa Pasrah Soal Anak yang Diasuh Atalarik Syach, Berdoa yang Terbaik

"Di Indonesia, 4 dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak. Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 mencatat 3 dari 10 anak laki-laki dan 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun mengalami kekerasan dalam bentuk apapun sepanjang hidupnya,” ujar Agustina melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/2/2022)

KemenPPPA mendorong sinergi dan kerjasama pemerintah pusat dan daerah dengan berbagai pihak pengampu untuk mencapai target tersebut.

Berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA) setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri dan ketika orang tua tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya maka tanggung jawab tersebut beralih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengacu pada kepentingan terbaik bagi anak.

Maka dari itu, penting dalam menerapkan pengasuhan berbasis hak anak dalam mendidik, merawat, dan memberikan perlindungan yang baik terhadap anak demi kepentingan terbaik bagi anak.

Isu pengasuhan pada anak, menurut Agustina, sangat kompleks karena lintas stakeholder.

Isu tersebut tidak bisa diselesaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) saja, tapi kita juga harus mengidentifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana yang turut bertanggung jawab.

"Mengingat persentase balita dengan pengasuhan tidak layak juga menjadi indikator dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan perlu didorong dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD),” pungkas Agustina.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat