androidvodic.com

Cegah Kasus Nurhayati Terulang, Bareskrim Bakal Asistensi Penanganan Kasus Korupsi di Polres - News

News, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan dugaan korupsi menjadi bahan evaluasi bagi Korps Bhayangkara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan masalah itu bisa menjadi pelajaran agar ke depannya kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres di daerah harus diasistensi oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Pelajaran dari kasus ini, dari Dirtipidkor akan selalu melakukan asistensi terhadap kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun oleh Polda guna menghindari kasus-kasus seperti ini kembali terjadi," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (2/3).

Baca juga: Komisi III DPR Nilai Keputusan Polri-Kejagung Hentikan Kasus Nurhayati Sudah Tepat 

Baca juga: Berkaca dari Kasus Nurhayati, Kabareskrim Pesan Jangan Takut Lapor dan Viralkan Korupsi

Dedi menuturkan, proses gelar perkara terkait penetapan tersangka kepada seseorang juga harus dimaksimalkan.

Tak hanya itu, koordinasi dengan pihak Kejaksaan juga harus diperhatikan.

"Sudah ada arahan dari Bareskrim. Dalam ekspose itu harus digelar bersama dengan jaksa penuntut biar tidak terjadi penafsiran-penafsiran hukum yang berbeda," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI bersepakat kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi telah dihentikan terhitung sejak Selasa (1/3) malam ini.

Diketahui, Nurhayati merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu.

Dia turut juga ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi APBDes Citemu 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu berinisial S.

"Malam hari ini juga, Polri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dan menggelar kasus ini dengan pihak Kejaksaan. Dari hasil gelar kemarin Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3).

Baca juga: Kata Mahfud MD: Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Kasus Korupsi Kades Citemu Tetap Dilanjutkan

Ia menyampaikan nantinya pihak Kejaksaan Negeri Cirebon akan segera menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus tersebut.

Adapun proses penghentian kasus ini tidak dihadiri Nurhayati karena sedang isolasi mandiri (isoman).

"Untuk malam ini kasus Nurhayati sudah dikeluarkan SKPP. Artinya bahwa tidak lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati dilanjutkan, enggak. Sudah dihentikan baik ditingkat Polri maupun Kejaksaan. Memang mekanismenya sesuai hukum acara pidana seperti itu," jelas Dedi.

Nurhayati (kiri) dan Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (kanan).
Nurhayati (kiri) dan Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (kanan). (TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyatakan bahwa hasil gelar perkara juga menyatakan bahwa Nurhayati diduga ada perbuatan melawan hukum.

"Dan hasil putusan gelar atau simpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak ada niatan jahat," ungkap Cahyono.

Cahyono menuturkan ada ketidakcermatan yang diduga dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Cirebon.

Karena itu, keduanya sepakat untuk menghentikan kasus ini terhitung sejak malam hari ini.

"Informasi yang saya dapat, Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara kasus tesebut, kemudian ini sama pendapatnya bahwa ada ketidakcermatan lah sehingga hasil diskusinya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan eksaminasi," pungkas Cahyono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat