Dua Pegawai Indosat Dipanggil KPK terkait Kasus Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Dua pegawai PT Indosat Tbk, Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka akan digali keterangannya terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Selain dua pegawai Indosat tersebut, tim penyidik KPK juga memanggil mantan Faisol Abdurra'ud selaku mantan Direktur PT Behaestex dan Johan Tedja Surya.
Baca juga: Gerakan Pemuda Islam Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi yang Melibatkan Sejumlah Oknum Pejabat
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Artana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).
Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan dan tidak kooperatif," katanya.
Terkini Lainnya
Selain dua pegawai Indosat, tim penyidik KPK juga memanggil mantan Faisol Abdurra'ud selaku mantan Direktur PT Behaestex dan Johan Tedja Surya.
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
BERITA REKOMENDASI
Haidar Alwi Sebut KPK Cemburu Terhadap Prestasi Polri dan Kejaksaan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku