Indonesia Bisa Dicap Despotisme Jika Ubah Konstitusi Demi Masa Jabatan Presiden - News
Laporan wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden belakangan ramai diperbincangkan publik dan kalangan elite politik Tanah Air.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Bintang Hidayanto berpandangan bahwa bila konstitusi suatu negara bisa dengan mudahnya diubah untuk tujuan politis berupa pemusatan kekuasaan belaka, hal ini dapat menjadi sinyal pemerintahan yang tak menjunjung tinggi supremasi hukum.
Menurutnya perubahan konstitusi untuk tujuan pemusatan kekuasaan akan dipandang dunia internasional sebagai tindakan despotisme, atau bentuk sistem pemerintahan dengan kekuasaan tak terbatas.
Baca juga: Singgung Elite Politik yang Dukung Penundaan Pemilu, Busyro Muqoddas: Bak Keledai Politik
"Selain dari itu, perjalanan sejarah membuktikan bahwa perubahan konstitusi untuk tujuan pemusatan kekuasaan akan dipandang oleh dunia internasional sebagai tindakan despotisme, dan mengarahkan pemerintahan suatu negara pada otoritarianisme," kata Bintang dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).
Berdasarkan kajian tiga laporan utama The Economist Intelligence Unit (EIU) 2020, Indeks Demokrasi Indonesia cenderung menurun.
Skor indeks demokrasi Indonesia mencapai 6,3 pada 2020, atau terendah dalam satu dekade terakhir. Kemudian menurut Indeks Demokrasi Indonesia 2019, dan Democracy Report 2021 menunjukkan pengurangan signifikan kebebasan sipil, pluralisme, dan fungsi pemerintahan.
Merosotnya indeks demokrasi Indonesia ini dinilai bisa menimbulkan efek negatif terhadap persepsi kemudahan berusaha dan berinvestasi di Indonesia.
"Dengan merosotnya nilai-nilai demokrasi serta persepsi bahwa supremasi hukum tidak dijunjung tinggi suatu negara, maka tentunya akan menimbulkan efek negatif terhadap persepsi kemudahan berusaha dan berinvestasi di Indonesia," ungkapnya.
Padahal lanjut Bintang, Indonesia saat ini membutuhkan investasi baik dalam negeri maupun asing. Terlebih demi membangkitkan ekonomi usai terhantam pandemi Covid-19.
Baca juga: Tak Ada Lagi Negara yang Tunda Pemilu Pakai Alasan Pandemi
Ia menegaskan bahwa tantangan bangsa Indonesia saat ini adalah bagaimana cara mewujudkan pemilu demokratis yang menjunjung tinggi rule of law.
Dia meyakini jika posisi indeks demokrasi Indonesia bagus akan membuat dunia internasional segan.
"Bangsa Indonesia sudah saatnya secara kolektif mendewasakan diri dalam menghadapi tantangan demokrasi. Permasalahan-permasalahan dalam berdemokrasi adalah proses pembelajaran yang justru menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa kita sanggup, dan bukan justru malah menyerah," katanya.
Terkini Lainnya
Masa Jabatan Presiden
Menurut praktisi hukum perubahan konstitusi untuk tujuan pemusatan kekuasaan akan dipandang dunia internasional sebagai tindakan despotisme
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Masa Jabatan Presiden
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku