androidvodic.com

Komnas Perempuan Rekomendasikan Pembaharuan Mekanisme Uji Materiil UU di Bawah MA - News

Laporan Wartawan News - Aisyah Nursyamsi

News, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan pembaruan mekanisme uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung (MA).

Tujuannya untuk mendengar para pihak yang berkepentingan, agar putusan uji materiil di MA berkontribusi terhadap penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.

Komnas Perempuan berpandangan bahwa hukum acara sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 tahun 2011 perlu diperbarui dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, uji materi sebagai perwujudan check and balance di antara kekuasaan negara dan mekanisme untuk menjamin hak-hak warga negara.

Baca juga: Kunjungi Kediaman Haji Faisal, Komnas PA Nilai Gala Sky Diasuh Baik

Baca juga: Komnas Perempuan Keluarkan Pernyataan Sikap Terhadap Uji Materil Permendikbud PPKS

Sebagaimana yang dimandatkan Konstitusi RI dan peraturan perundang-undangan, maka pemeriksaannya haruslah didasarkan kepada kepentingan dan partsipasi publik.

Di antaranya menjadikan mekanisme uji materi terbuka dan akuntabel seperti pemeriksaan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

"Melalui pengadilan yang terbuka dan transparan, warga negara dapat mengetahui proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan, didengar kepentingannya," ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/3/2022).

Kedua, Perma No. 1 tahun 2011 tidak lagi memadai, karena bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman, asas audi alteram et partem atau pihak-pihak yang berperkara.

Harus diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dan menyampaikan pendapatnya secara setara.

Baca juga: Komnas Perempuan Angkat Bicara soal Ibu Aniaya Anak hingga Tewas di Brebes, Sebut Perlu Penelusuran

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas, Komnas PA: Wajib Dihukum Berat

Begitu juga dengan keterbukaan informasi di pengadilan, dan melaksanakan mandat Kode Etik atau Perilaku Hakim.

Pentingnya uji tuntas berupa pembaruan hukum acara uji materiil ini, juga berkaitan dengan kebijakan-kebijakan diskriminatif di tingkat daerah.

Kelemahan mekanisme tersebut telah berkontribusi pada putusan-putusan uji materiil yang merugikan kepentingan warga negara termasuk perempuan.

Seperti dalam Uji Materiil Peraturan Daerah (Perda) Tangerang Nomor Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat