androidvodic.com

KPK Usut Kasus Suap DID Tabanan Bali Lewat Eks Wakil Ketua BPK dan PNS Kemenkeu - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bahrullah Akbar sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018, Selasa (22/3/2022).

Lembaga antikorupsi menduga ada komunikasi khusus antara Bahrullah Akbar dengan pihak yang terkait perkara ini dalam mengurus DID Tabanan Bali ini.

"Bahrullah Akbar Mantan Wakil Ketua BPK-RI, hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai adanya komunikasi khusus untuk pengurusan dana DID tahun 2018 antara saksi dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: KPK Limpahkan Surat Dakwaan Penyuap Bupati Penajam Paser Utara ke PN Samarinda

Selain Bahrullah Akbar, KPK juga telah memeriksa Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Yuddi Saptopranowo pada Rabu (23/3/2022).

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai administrasi kepegawaian dari pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.

KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.

Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021 I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya selaku selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.

Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.

Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.

Surat KPK itu, yang diperoleh News, diterima DPMPTSP pada 8 November 2021. 

Mengonfirmasi status tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya pada saat penahanan tersangka.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," imbuhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat