androidvodic.com

Pimpinan Komisi II DPR Sebut Perlu Ada Legitimasi Lain Soal Penempatan Penjabat Gubernur - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, menilai perlu ada legitimasi lain soal penempatan penjabat gubernur yang akan menggantikan gubernur yang sebentar lagi bakal habis masa jabatannya.

Legitimasi tersebut yakni menunjuk perwira tinggi TNI-Polri sebagai penjabat gubernur di lokasi-lokasi tertentu.

Mulanya, dia mengatakan bahwa penunjukkan penjabat gubernur yang paling penting sesuai dengan norma yang diatur undang-undang.

"Penjabat Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I). Setelah itu, dilihat situasi provinsi masing-masing. Adakah kebutuhan khusus latar belakang calon yang menunjukkan kompetensi tertentu Pj Gubernur terkait dengan kondisi sosial politik dan keamanan suatu provinsi," kata dia dalam pesan yang diterima Tribunnews, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Rekam Jejak Heru Budi Hartono, Calon Penjabat Gubernur DKI yang Mulai Didukung Sejumlah Partai

Meski sah menurut UU, Politisi PKB itu menilai penjabat gubernur, termasuk bupati dan walikota, memiliki kelemahan,

"Yakni legitimasi yang kurang kuat dari rakyat, akibar dari Pj Kepala Daerah tidak dipilih rakyat," kata dia

Maka itulah, dikatakan Luqman, bahwa perlu ada legitimasi lain, yang mana bisa dinilai dari rendah tinggi kondisi keamanannya.

"Pj Gubernur pada provinsi yang potensi gangguan keamanannya tinggi dapat bekerja secara efektif, misalkan dengan menunjuk Pj Gubernur dari Perwira Tinggi TNI/Polri, sepanjang memenuhi norma UU," pungkasnya.

Diketahui, ada lima provinsi yang pada Mei tahun ini bakal ditempati oleh penjabat gubernur, yakni Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat