androidvodic.com

13 Individu Orangutan Dilepasliarkan Bertahap di Taman Nasional Tanjung Puting Kalteng - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA – Sebanyak 13 individu orangutan hasil rehabilitasi dilepasliar secara bertahap ke habitatnya di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Provinsi Kalimantan Tengah.

Balai Taman Nasional (TN) Tanjung Puting bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Tengah, bersama dengan Orangutan Foundation International (OFI).

Kepala Balai TN Tanjung Puting, Murlan Dameria Pane dalam keterangan tertulisnya (28/3/2022) menyampaikan bahwa, pelepasliaran tahap pertama telah dilaksanakan pada hari Sabtu (26/3/2022) dengan melepasliarkan 5 individu orangutan di wilayah Sungai Buluh Kecil, TN Tanjung Puting.

Kelima orangutan tersebut adalah Maxi (jantan, 12 thn), Sembuluh (jantan, 18,5 thn), Zattara (jantan, 19 thn), Enon (betina, 24,5 thn) dan Ernie (jantan, 6,5 thn) yang merupakan anak dari Enon.

Murlan asal-usul orangutan yang dilepasliarkan berasal dari penyerahan masyarakat dan hasil penyelamatan Tim Balai KSDA Kalimantan Tengah yang dititip-rawatkan di Orangutan Care Center and Quarantine OFI di Pangkalan Bun untuk direhabilitasi.

Baca juga: Bayi Orangutan Kalimantan yang Lahir di Suaka Margasatwa Lamandau Diberi Nama Besti

"Orangutan dinilai layak untuk dilepasliarkan, apabila sudah mampu mencari dan memilih jenis pakan di alam, mampu membuat sarang, tidak ada cacat fisik yang menyebabkan ia sulit untuk beraktivitas, dan telah dinyatakan sehat melalui uji kesehatan serta tes PCR dengan hasil negatif," ujar Murlan.

Selanjutnya, sebanyak 8 orangutan lainnya, yaitu Ahad (jantan 26,5 thn), Lear (jantan, 16 thn), Rich (jantan,18 thn), Ola (betina, 27,5 thn), Olaf (jantan, 6,5 thn), Mitchell (jantan, 18,5 thn), Ling Ling (betina, 26,5 thn) dan Rossy (jantan, 17,5 thn) akan menyusul dilepasliarkan dalam waktu dekat di wilayah Sungai Buluh Kecil dan wilayah Natai Lengkuas, TN Tanjung Puting.

"Pelepasliaran orangutan ini merupakan pelepasliaran pertama di TN Tanjung Puting di masa pandemi, setelah 2 tahun tidak ada pelepasliaran akibat pandemi Covid-19," ungkap Murlan.

Pelepasliaran dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian melalui pendekatan One Health dan mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Murlan mengharapkan dengan dilepasliarkannya tiga belas individu orangutan, akan mendorong meningkatnya populasi orangutan liar yang dapat bertahan hidup dan berkembangbiak di habitatnya.

Dia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif bersama Pemerintah menyelamatkan satwa dilindungi kebanggaan Indonesia ini.

Murlan mengimbau kepada masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi agar secara sukarela menyerahkan kepada Negara melalui Balai KSDA Kalimantan Tengah (call center: 0811 521 8500).

"Orangutan bukan hewan peliharaan, biarkan mereka hidup di habitatnya, menjalankan fungsi ekologinya sebagai petani hutan dengan menyebarkan biji tumbuhan di hutan demi kelestarian hutan itu sendiri," kata Murlan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat