androidvodic.com

Sudah Berusia 81 Tahun, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Lagi - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka.

Kali ini ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana Suparman dkk, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Karyoto. 

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret 2022 hingga 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebelumnya tim penyidik pada Rabu hari ini menjemput paksa Annas Maamun dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau.

"Adapun yang menjadi pertimbangan perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Karyoto.

Karyoto mengatakan pemanggilan terhadap Annas Maamun sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.

"Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," katanya.

Dalam proses penyidikan perkara ini, diungkapkan Karyoto, tim penyidik telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah sekira Rp200 juta.

Sebelumnya KPK dalam perkara yang sama, telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, antara lain Bupati Rokan Hulu/Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Suparman dan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus.

Meskipun 81 Tahun, Layak Ditahan

Pria kelahiran 1940 itu dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Meski sudah berumur 81 tahun, lembaga antirasuah memastikan Annas Maamun layak ditahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat