Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua, Siapa Dia? - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan seorang tersangka berinisial IS terkait dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa Paniai di provinsi Papua tahun 2014 pada Jumat (1/3/2022).
Diketahui, IS ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor:TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022. Adapun Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu IS," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Taspen
Ketut menjelaskan pihaknya telah memeriksa 50 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun mayoritas saksi yang diperiksa dari unsur TNI dan Polri.
"Hingga saat ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur masyarakat sipil sebanyak 7 orang, unsur Kepolisian RI sebanyak 18 orang dan unsur TNI sebanyak 25 orang, serta ahli sebanyak 6 orang," jelas Ketut.
Ketut menerangkan peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.
Baca juga: Polda Papua Sebut Penembakan dan Pembakaran di Distrik Baya Biru Paniai Dilakukan KKB Lewis Kogoya
Selain itu, kata Ketut, tidak ada pencegahan atau penghentian perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," pungkasnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangka Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Subsider Pasal 40 jucto Pasal 9 huruf h jucto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Terkini Lainnya
Ketut menjelaskan pihaknya telah memeriksa 50 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun mayoritas saksi yang diperiksa dari unsur TNI dan Polri
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku