Survei Indikator: Mayoritas Responden yang Tahu, Setuju RUU TPKS Disahkan - News
Laporan Wartawan News, Gita Irawan
News, JAKARTA - Hasil temuan survei nasional pada 11 sampai 21 Februari 2022 Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia menyatakan mayoritas dari responden yang tahu mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) setuju agar RUU tersebut segera disahkan.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menjelaskan berdasarkan survei tersebut sebanyak 38,1% responden yang tahu atau pernah mendengar tentang RUU TPKS.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 86,2% responden mengaku menginginkan agar RUU tersebut disahkan.
"Kalau dia dari awal tahu isu ini, cenderung meminta DPR dan pemerintah mengesahkan. Itu total mencapai 86,2%," kata Burhanuddin saat menyampaikan hasil temuan survei Indikator Politik Indonesia secara daring pada Minggu (3/4/2022).
Menurutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengawal RUU tersebut sampai tuntas.
Menurutnya, Jokowi juga harus meminta dan memastikan 82% kursi koalisi partai pendukung pemerintah di DPR untuk mengesahkan RUU tersebut.
Terlebih, kata dia, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyampaikan kesetujuannya terhadap RUU tersebut.
Baca juga: Terdakwa Pencabulan di UNRI Divonis Bebas, Menteri PPPA: RUU TPKS Mendesak Disahkan
"DPR dan Presiden termasuk semua partai, bukan hanya dari pemerintah karena tingginya evaluasi positif, dukungan publik terhadap isu ini ya haurs disahkan," kata Burhanuddin.
Populasi survei tersebut adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
Penarikan sampel survei dilakukan menggunakan metode multistage random sampling.
Dalam survei tersebut jumlah sampel basis sebanyak 1.200 orang.
Sampel tersebut berasal dari seluruh Provinsi yang terdistribusi secara proporsional.
Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel basis 1.200 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error--MoE) sekitar kurang lebih 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.
Responden terpilih dalam survei tersebut diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.
Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check).
Dalam proses quality control tersebut tidak ditemukan kesalahan berarti. (*)
Terkini Lainnya
mayoritas dari responden yang tahu mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) setuju agar RUU tersebut disahkan.
Sidang PK Saka Tatal, Ini 8 Bukti Baru yang Dimiliki: Tak Ditemukan Luka Tusuk di Jasad Eky
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cak Imin dan Surya Paloh Jawab Ajakan Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS Tunggu Tawaran
PKS Tunggu Tawaran Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sejarah Peringatan Hari Kebaya Nasional 24 Juli, Tertuang dalam Keppres Nomor 19 Tahun 2023
Jelang Sidang PK, Kakak Saka Tatal Berharap Hakim Lebih Teliti, Pakai Hati Nurani
Angin Segar Saka Tatal Hadapi Sidang PK Hari Ini, Sudah Bebas Murni, 2 Sosok Penting Jadi Saksi Ahli