androidvodic.com

Kemenkumham Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Pemasyarakatan dan Imigrasi Tahun 2022 - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali membuka pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) tahun 2022.

Pengumuman penerimaan telah dimuat pada halaman situs https://catar.kemenkumham.go.id hari ini, Jumat (8/4/2022).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto, menjelaskan formasi tahun ini disediakan bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat baik formasi umum maupun pegawai Kemenkumham.

Untuk formasi umum kuotanya sebanyak 300 Poltekip dan 300 Poltekim.

Kemudian formasi bagi pegawai Kemenkumham sebanyak 50 kuota Poltekip dan 10 kuota Poltekim.

“Ada dua formasi yaitu formasi umum dan formasi pegawai Kemenkumham. Untuk formasi umum terdapat 300 kuota Poltekip dan 300 kuota poltekim. Sementara formasi pegawai Kemenkumham kuotanya 50 untuk Poltekip dan 10 Poltekim,” kata Andap lewat keterangan tertulis, Jumat.

Baca juga: Kemenkumham: RKUHP Dibahas Setelah Revisi UU Cipta Kerja Rampung

Untuk melakukan pendaftaran sekolah kedinasan yang dipimpin Yasonna Laoly ini, masing-masing formasi memiliki jalur pendaftaran yang berbeda.

Yang berasal dari formasi umum mengakses situs sekolah kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id.

Peserta kemudian melakukan pendaftaran dengan mengunggah swafoto, memilih sekolah, mengunggah berkas, dan melengkapi informasi pribadi.

Sedangkan bagi formasi pegawai Kemenkumham, pendaftaran dilakukan pada https://catar.kemenkumham.go.id.

Selanjutnya peserta melakukan registrasi, mengunggah dokumen, dan kartu pendaftaran.

Baca juga: Kemenkumham Terima Permohonan Naturalisasi Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama

“Masing-masing formasi memiliki mekanisme dan tata cara pendaftarannya sendiri-sendiri. Ingat, jangan sampai salah atau tertukar,” kata Andap.

Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah surat lamaran bermaterai Rp10.000, e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP, ijazah asli, akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli, surat keterangan belum menikah, surat pernyataan 6 poin, serta pas foto berlatar merah untuk Poltekip dan berlatar biru untuk Poltekim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat