KPK Selisik Syarat Pengajuan DID Tabanan dari Pejabat Bappenas - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pengajuan syarat untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) bagi Kabupaten Tabanan, Bali.
Hal itu didalami tim penyidik lewat pemeriksaan Yudhie Hatmadji Sudjarwo, PNS pada Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi Dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas dan Yudo Dwinanda Priaadi, mantan Direktur Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persyaratan hingga penilaian untuk mendapatkan dana DID," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Mantan Bupati Tabanan Cs
Harusnya tim penyidik turut memeriksa Purwito, PNS/Kepala Seksi pada Subdit. Data Non Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan).
Namun, dikatakan Ali, Purwito tidak hadir dan tim penyidik akan melakukan penjadwalan ulang.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.
Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).
Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Dimana, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo.
Terkini Lainnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pengajuan syarat untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) bagi Kabupaten Tabanan, Bali.
BERITA REKOMENDASI
KPK Diminta Rilis Nama Tersangka Dugaan Korupsi di Lamongan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku