androidvodic.com

Pelabelan BPA Pada Galon AMDK Diklaim Matikan Industri, Akademisi UI: Tidak Benar! - News

News - Rancangan peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan–yang mengharuskan produsen mencantumkan label "Berpotensi Mengandung BPA" pada galon polikarbonat–diklaim sebagai “vonis mati” bagi industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Namun, peneliti dan akademisi Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia, Ima Mayasari, dengan tegas menyatakan kekhawatiran asosiasi pelaku industri AMDK itu berlebihan dan tidak benar.

Pasalnya, BPOM juga memberikan waktu tiga tahun bagi produsen AMDK untuk berbenah dan mempersiapkan diri sebelum aturan itu berlaku penuh.

“Saya langsung jawab dengan tegas bahwa hal itu tidak akan memvonis mati. Karena sebuah peraturan itu pasti akan ada waktu untuk melakukan penyesuaian,” jelas Ima dalam Webinar FMCG Insights Talk dengan tema "Pelabelan BPA: Menuju Masyarakat Sehat dengan Pasar Sehat", Kamis (21/4/2022).

Ima melanjutkan, “BPOM dalam menyusun kebijakan ini juga mempertimbangkan bagaimana kelanjutan dari industri ini, tidak langsung mematikan begitu saja, karena ada rentang penyesuaian selama tiga tahun setelah peraturan diundangkan.”

Tiga pasal baru yang disisipkan BPOM dalam revisi rancangan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan justru dinilai toleran dan membuka kesempatan bagi industri untuk terus tumbuh dan berbenah demi melindungi konsumen.

Sebagai informasi, memang benar jika BPOM sebelumnya menyatakan dalam lima tahun terakhir sejak 2016,  galon guna ulang yang beredar luas di masyarakat masih berada di level yang aman, atau di bawah ambang batas berbahaya.

Akan tetapi, per akhir Januari 2022, untuk pertama kalinya BPOM mengeluarkan peringatan adanya kecenderungan yang mengkhawatirkan pada level BPA pada galon guna ulang polikarbonat.

Pertimbangan risiko kesehatan yang ditimbulkan tersebut mendorong beberapa pihak untuk mendesak pemerintah segera menetapkan kebijakan pelabelan BPA pada kemasan.

BPOM juga diharapkan dapat memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya BPA ke masyarakat.

Regulasi pelabelan BPA semata hanya untuk lindungi konsumen

Rancangan peraturan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, menurut Ima, telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yakni agar teredukasi soal toksisitas BPA, yang mana berkaitan dengan keamanan pangan dan perlindungan konsumen.

“BPOM ingin memperbaiki regulasi yang sudah ada, terutama ingin memberikan perlindungan konsumen yang berkaitan dengan keamanan pangan, dalam hal ini pelabelan BPA,” ujar Mayasari.

Ima mengapresiasi langkah BPOM yang telah melakukan kajian-kajian secara literatur ilmiah serta pengecekan di laboratorium terkait dengan paparan BPA dan kemudian mengkaji dari regulasi yang sudah diimplementasikan di luar negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat