androidvodic.com

Mulai Hari Ini Kemenag Terapkan WFH 50 Persen, Diprioritaskan untuk Pegawai yang Mudik Lebaran - News

News, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk 50 persen pegawainya pada rentang tanggal 9–13 Mei 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No 12 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tertanggal 7 Mei 2022.

"Mulai 9–13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50 persen dan work from office atau WFO untuk 50 persen pegawai Kemenag," kata Sekjen Kemenag, Nizar Ali, di Jakarta, Minggu (8/5/2022).

Menurut Nizar, WFH diprioritaskan untuk pegawai ASN yang melakukan mudik lebaran atau melakukan perjalanan pulang mudik dengan mempertimbangkan kepadatan arus balik.

Selain itu, WFH juga diprioritaskan bagi mereka yang baru kembali dari mudik dan melakukan isolasi mandiri di rumah

"Selama melaksanakan WFH, pegawai ASN harus tetap mengisi presensi kehadiran secara online dari tempat keberadaannya," kata Nizar.

Edaran Sekjen ini juga mengatur agar pegawai ASN yang mudik memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di daerah asal atau tujuan perjalanan.

Mereka juga harus mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta mematuhi protokol kesehatan.

"Selain pejabat pusat, surat edaran ini ditujukan juga ke pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Saya minta semua aktif melakukan pemantauan dan pengendalian," ujarnya.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau para pengusaha untuk ikut melakukan anjuran work from home alias WFH selama seminggu ke depan.

Hal itu dilakukan untuk mengurai kemacetan pada saat arus balik.

Anjuran WFH selama seminggu ke depan ini sudah dilakukan oleh semua PNS.

Kini, Ida juga meminta pengusaha mau melakukan anjuran itu agar para pekerja yang mudik lebaran bisa menghindari tanggal-tanggal puncak arus balik saat kembali dari kampung halaman.

Baca juga: Terkait Imbauan WFH, ASN di Lampung Selatan Tetap Harus Ikut Apel Besok

"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi COVID-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," kata Ida.

Kata Ida, upaya ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi, dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Secara substansi sistem WFH dinilai sudah tidak asing, sistem bekerja ini dapat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melakukan pekerjaan secara remote tanpa perlu ke kantor.

"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," tegas Ida. (Tribun Network/dod/ras/kps/wly)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat