androidvodic.com

Mendagri Sampaikan Pesan Jokowi untuk Pj Gubernur yang Dilantik: Harus Bekerja Secara Profesional - News

News - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk para penjabat (pj) gubernur yang dilantik hari ini, Kamis (12/5/2022).

Diketahui, lima penjabat dilantik untuk mengisi posisi jabatan gubernur yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022 ini.

Pj gubernur itu, di antaranya penjabat Gubernur Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Presiden pun berpesan kepada para penjabat yang dilantik agar bekerja secara profesional.

Baca juga: Kisah Soni Sumarsono Saat Dipercaya Jokowi Jadi Penjabat Sementara di Sulut, DKI hingga Sulsel

“Presiden menjelaskan, bahwa para penjabat harus bekerja dengan profesional.”

“Termasuk mendukung program-program strategis nasional dan permasalahan-permasalahan di wilayah masing-masing atau prioritas yang betul-betul bisa diselesaikan,” ucap Mendagri, dikutip News dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (12/5/2022).

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, para penjabat yang telah dilantik akan dievalusi kinerjanya dalam tiga bulan sekali.

“Tiga bulan sekali sesuai Undang-Undang, para penjabat ini harus membuat laporan tugas, dari situ kita bisa melakukan evaluasi apakah performance-nya bagus atau tidak.”

“Kemudian, dalam waktu satu tahun, ini bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau bisa juga digantikan orang yang berbeda tergantung bagaimana kinerja performance-nya,” kata Tito.

Tito menambahkan, nantinya posisi para pj gubernur di pemerintah pusat akan digantikan oleh pelaksana tugas (plt) untuk sementara.

"Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus. Jabatan yang ada di pusat nanti diganti plt sementara," jelasnya di Kantor Kemendagri.

Selain plt, pemerintah juga dapat menunjuk pelaksana harian (plh) untuk mengisi jabatan para pj gubernur di pemerintah pusat, sebagaimana dilansir oleh Kompas.com.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022) pagi.

Pelantikan penjabaran Gubernur dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tanggal 9 Mei tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat