Biaya Tambahan Ibadah Haji Rp 1,5 M Tak Dibebankan pada Jemaah, DPR: Jangan Khawatir - News
News - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tidak membebankan biaya tambahan ibadah haji 1443 H/2022 M kepada calon jemaah.
Untuk itu, kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, calon jemaah haji tidak perlu merasa khawatir akan hal ini.
Informasi tersebut disampaikan oleh Yandri di Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
“Jadi kita sepakat Pak Menteri (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas). Kita para anggota dan pimpinan terhadap usulan tambahan anggaran biaya haji itu pasti tidak kita bebankan kepada seluruh calon jemaah haji."
"Maka kita, mencari solusi antara efisiensi dana haji dan nilai manfaat. Jadi para calon jemaah haji yang sebentar lagi berangkat tidak perlu risau, galau ataupun deg-degan, karena Insya Allah Komisi VIII bersama Kemenag berkomitmen terhadap penambahan masyair dan technical landing ini tidak dibebankan ke calon jamaah haji yang akan berangkat dalam waktu dekat,” ujar Yandri seperti dikutip dari situs resmi dpr.go.id, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Cuaca Panas Ekstrim Landa Arab Saudi, Jemaah Haji Diingatkan untuk Sering Minum Air
Sebagaimana diketahui, jumlah tambahan anggran tersebut apabila dikalkulasikan mencapai Rp 1,5 triliun.
Selain mengupayakan hal ini, Komisi VIII DPR RI juga akan terus melakukan pengawasan terhadap persiapan ibadah haji.
Termasuk mencakup aspek pembinaan, pelayanan dan perlindungan agar para jamaah dapat melakukan ibadah haji sesuai dengan syarat Islam.
Diwartakan News sebelumnya, Kemenag menyampaikan adanya biaya tambahan pada pelaksanaan Ibadah Haji 1443 H/ 2022 M total sebesar Rp 1,5 Triliun, Senin (30/5/2022).
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyebut usulan tambahan itu lantaran pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru.
Khususnya terkait dengan pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (pelayanan masyair).
Dari layanan tersebut, besaran biaya sistem paket layanan masyair per jemaah meningkat, menhadi SAR5.656,87.
Baca juga: Kementerian Kesehatan: 95 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap
Padahal sebelumnya, anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada tanggal 13 April 2022 hanya sebesar SAR1.531,02 per jemaah.
"Sehingga terjadi kekurangan sebesar SAR4.125,02 per Jemaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR380.516.587,42 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp1.463.721.741.330,89," kata Yaqut.
Terkini Lainnya
Ibadah Haji 2022
Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tidak membebankan biaya tambahan ibadah haji 1443 H/2022 M kepada calon jemaah.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku