androidvodic.com

Anggota DPR Yan Permenas Sebut Masyarakat Papua Dukung Daerah Otonomi Baru - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Anggota Komisi l DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyebut hingga kini seluruh masyarakat setuju dengan adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua Barat.

"Seperti wilayah adat Sarere dan kemudian wiiayah adat Anim Ha. Papua selatan itu masyarakatnya mendukung semua 100 persen," ujar Yan kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).

Yan menyebut pihaknya masih terus berkomunikasi dengan warga asli Papua Barat.

Yan menilai yang tidak setuju dengan DOB hanyalah dari kelompok-kelompok tertentu.

"Kalau Majelis Rakyat Papua (MRP) mereka terpecah jadi dua juga, ada yang mndukung dan menolak, tapi kalau Papua Barat mereka mendukung full, jadi saya pikir pro kontra ini juga tidak tuntas untuk memberikan solusi," kata dia.

"Dan saya perlu ingatkan MRP lahir karena adanya UU Otonomi Khusus. Jadi MRP tidak punya hak melakukan uji materi di MK," tambahnya.

Baca juga: Jenderal Dudung Perintahkan Para Bintara Otsus Jadi Motivator dan Pendorong Pembangunan di Papua

Jika ada kekhawatiran, Legislator Partai Gerindra itu mengemukakan bahwa jumlah penduduk Papua tidak signifikan sehingga dengan adanya DOB, warga asli Papua tak akan tersisih di wilayahnya sendiri.

"Saya pikir itu kembali pemerintah pusat dan daerah untuk bisa membuat regulasi yang memproteksi sehingga memberikan hak sepenuhnya untuk orang asli Papua untuk mengakses lapangan pekerjaan ataupun mengakses juga potensi lain yang bisa diberdayakan," kata dia.

Yan menekankan bahwa adanya DOB ini bukan semata-mata harus disahkan sebelum Pemilu 2024. Namun, harapannya agar ditetapkan sebagai UU pada tahun ini.

Baca juga: Forum Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Papua Gelar Aksi Damai Dukung DOB

"Tetapi targetnya minimal dalam tahun ini sudah kita tetapkan UU-nya. Masuk Juni-Juli itu masuk tahapan pembahasan anggaran, pemasukan anggaran, dan 2023 sudah diresmikan tiga Provinsi baru itu," katanya.

Adapun Otonomi Daerah Baru (ODB) merupakan langkah mengaktualisasikan dan mengoptimalkan potensi yang ada di daerah.

Pasalnya, daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Baca juga: Pro Kontra DOB, Masyarakat dan Tokoh Agama di Papua Diminta Menyikapi Secara Bijak

Tak hanya itu, Pemerintah Prov/Kab/Kota mampu melihat kebutuhan yang mendasar pada daerahnya untuk menjadi prioritas pembangunan.

Dengan dilaksanakannya Otda, maka pembangunan di daerah tersebut akan maju, berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan, dan kesejahteraan rakyat.

Bahkan, pemerintah daerah bersama rakyat di daerah itu akan bersama-sama membangun daerah untuk kemajuan dan kepentingan bersama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat