androidvodic.com

Hakim Ketua Berhalangan, Sidang Lanjutan Penganiayaan M Kece Oleh Irjen Napoleon Kembali Ditunda - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti 

News, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber, M Kece kembali ditunda.

Sedianya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022).

Dalam hal ini, sidang kembali ditunda karena Hakim Ketua Djumyamto berhalangan hadir dalam persidangan kali ini.

"Pada persidangan pagi ini oleh karena ketua majelis hakim berhalangan hadir, ada yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, saya selaku hakim anggota 1 akan memimpin persidangan ini," kata Hakim Anggota 1 Elfian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022).

"Demikian Saudara terdakwa karena keterbatasan dan waktunya ini sangat mendadak, jadi pada saat persidangan hari Selasa ketua mejelis menyampaikan. Sudah disampaikan juga oleh jaksa penuntut umum, namun pada akhirnya tentunya ini semua bukan kesalahan dari jaksa penuntut umum tapi keterbatasan dari majelis bisa dimaklumi," sambungnya.

Dengan demikian, majelis hakim kembali mengagendakan persidangan pada Kamis (16/9/2022) pekan depan.

"Baik untuk persidangan selanjutnya akan dibuka kembali di satu minggu kemudian pada Kamis masih dengan acara yang sama. Sidang ditunda sampai dengan hari Kamis," sambung Elfian.

Baca juga: M Kece Sakit, Irjen Napoleon Bonaparte: Sandiwara Pura-pura Sakit

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan kasus kekerasan M Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.

Sidang dengan agenda pendengaran saksi korban yang dilaksanakan, Kamis (2/6/2022) ditunda karena M. Kece masih sakit.

"Bahwa nama Muhammad Kosman bin Suned pada hari Selasa 31 Mei 2022 telah diperiksa kesehatan badannya dan dinyatakan dalam keadaan tidak sehat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan dari surat keterangan kesehatan yang diterima, dijelaskan rekam medis saat Kece dirawat di antaranya nephrolitiasis atau batu ginjal (urologi) dan low back pain (LBP) alias penyakit saraf.

Dakwaan Jaksa

Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat