androidvodic.com

Polisi Dalami Unsur Pidana Terkait Video Aksi Pasangan Sesama Jenis Bermesraan di Kafe - News

News, JAKARTA - Polisi masih melakukan pendalaman terkait video aksi pasangan sesama jenis di sebuah kafe yang viral media sosial.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).

Untuk mendalami unsur pidana itu, polisi menggunakan Pasal 281 KUHP tentang asusila dalam aksi remaja pasangan LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) yang bermesraan di Kafe Wow, Pancoran, Jakarta Selatan.

Hal ini menindaklanjuti laporan pemilik kafe atas tindakan tak senonoh oleh empat pria di kafe itu.

Bila ditemukan, polisi akan menjerat pelaku dalam video dengan pasal kesusilaan.

"Apabila memang kami menemukan unsur-unsur dari Pasal 281 terkait kesusilaan, kami akan melakukan sanksi hukum."

"Kami akan terapkan selama itu memenuhi unsur fakta dan bukti yang nanti kami akan dapatkan," ujar Ridwan.

Ridwan mengatakan, apabila tindakan empat pria itu memenuhi unsur pidana Pasal 281 KUHP, maka pasangan LGBT ini bakal diperiksa polisi lagi.

Namun, apabila dari mereka ada yang dibawah umur bakal didampingi orang tua dalam pemeriksaannya.

Apabila ada yang sudah dewasa, mereka wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Namun, Ridwan mengatakan kembali sebelum sampai kesana, pihaknya masih mendalami unsur pidana yang dilanggar mereka.

"Terhadap orang yang lakukan itu ya beberapa orang yang mempertontonkan itu merugikan publik dari berbagai hal yang diuraikan ke 281," kata Ridwan.

Sebelumnya, kelakuan 4 pria ini diunggah akun instagram @merekamjakarta.

Terlihat dua pasang sesama jenis saling pangku di kafe tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat