Polisi Dalami Unsur Pidana Terkait Video Aksi Pasangan Sesama Jenis Bermesraan di Kafe - News
News, JAKARTA - Polisi masih melakukan pendalaman terkait video aksi pasangan sesama jenis di sebuah kafe yang viral media sosial.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Untuk mendalami unsur pidana itu, polisi menggunakan Pasal 281 KUHP tentang asusila dalam aksi remaja pasangan LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) yang bermesraan di Kafe Wow, Pancoran, Jakarta Selatan.
Hal ini menindaklanjuti laporan pemilik kafe atas tindakan tak senonoh oleh empat pria di kafe itu.
Bila ditemukan, polisi akan menjerat pelaku dalam video dengan pasal kesusilaan.
"Apabila memang kami menemukan unsur-unsur dari Pasal 281 terkait kesusilaan, kami akan melakukan sanksi hukum."
"Kami akan terapkan selama itu memenuhi unsur fakta dan bukti yang nanti kami akan dapatkan," ujar Ridwan.
Ridwan mengatakan, apabila tindakan empat pria itu memenuhi unsur pidana Pasal 281 KUHP, maka pasangan LGBT ini bakal diperiksa polisi lagi.
Namun, apabila dari mereka ada yang dibawah umur bakal didampingi orang tua dalam pemeriksaannya.
Apabila ada yang sudah dewasa, mereka wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Namun, Ridwan mengatakan kembali sebelum sampai kesana, pihaknya masih mendalami unsur pidana yang dilanggar mereka.
"Terhadap orang yang lakukan itu ya beberapa orang yang mempertontonkan itu merugikan publik dari berbagai hal yang diuraikan ke 281," kata Ridwan.
Sebelumnya, kelakuan 4 pria ini diunggah akun instagram @merekamjakarta.
Terlihat dua pasang sesama jenis saling pangku di kafe tersebut.
Terkini Lainnya
Polisi masih melakukan pendalaman terkait video aksi pasangan sesama jenis di sebuah kafe yang viral media sosial.
BERITA REKOMENDASI
Vatikan Setujui Pemberkatan untuk Pasangan LGBT
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya