Jokowi Terbitkan Keppres Perpanjang Masa Jabatan Anggota DKPP Periode 2022-2027 - News
Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022.
Perpanjangan tersebut dituangkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P Tahun 2022 tentang Perpanjangan Masa Tugas Anggota DKPP Periode 2017-2022 dari Unsur Tokoh Masyarakat, yang ditetapkan pada 8 Juni 2022.
Dalam Keppres tersebut, dijelaskan perpanjangan masa jabatan lima Anggota DKPP periode 2017-2022 lantaran proses pengusulan Anggota DKPP periode 2022-2027 masih belum rampung dikerjakan DPR RI.
"Maka untuk menjamin kesinambungan organisasi DKPP, perlu memperpanjang masa tugas Anggota DKPP periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat," kata Jokowi dikutip dari Keppres, Jumat (10/6/2022).
Lima Anggota DKPP periode 2017-2022 yang diperpanjang masa jabatannya adalah Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo.
Dalam poin kedua Keppres disebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan kelima anggota DKPP berlaku paling lama tiga bulan, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2022, atau sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Anggota DKPP periode 2022-2027.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ucap Jokowi.
Terkini Lainnya
Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku