Muncul Kelompok Khilafatul Muslimin, MUI Rumuskan Fatwa Pencegahan Ekstrimisme dan Terorisme - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Ketua Badan Penanggulangan Ektremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET-MUI) Muhammad Syauqillah mengungkapkan MUI sedang merumuskan fatwa pencegahan ekstrimisme dan terorisme.
Menurut Syauqillah, fatwa ini untuk mengantisipasi munculnya gerakan-gerakan yang memiliki ideologi ekstrimisme dan terorisme.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kelompok Khilafatul Muslimin yang diduga memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila.
"Kami ingin menyampaikan Apa respon BPET terhadap dinamika yang ada. tentunya kami BPET MUI sudah merumuskan fatwa pencegahan ekstrimisme dan terorisme," ucap Syauqillah dalam Webinar Kebangsaan BPET MUI, Sabtu (11/6/2022).
Baca juga: Khalifatul Muslimin Surabaya Sesalkan Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja: Tidak Berdasar
Syauqillah mengungkapkan fatwa ini akan membahas penghukuman terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Di dalamnya adalah bagaimana penghukuman terhadap ideologi yang berlainan dengan konsensus nasional kita," tutur Syauqillah.
"Kita sudah bersepakat Pancasila sebagai salah satu pilar penting atau dalam bahasa hukum adalah menjadi norma dasar yang menjadi rujukan dalam setiap aktivitas dan langkah kita dalam bernegara," tambah Syauqillah.
Saat ini, Syauqillah mengungkapkan jajaran MUI sedang membahas fatwa tersebut secara internal.
Dirinya berharap fatwa ini akan membantu memperkuat hukum yang berlaku di Indonesia dalam memerangi ideologi ekstrimisme dan terorisme.
Baca juga: MUI Ungkap Donatur Khilafatul Muslimin: Berasal dari Jaringan 3 Negara Ini
"Sedang dalam proses internal MUI. Semoga saja dalam bisa kita dorong fatwa ini sehingga memperkuat adanya regulasi di atas hukum positif dan masyarakat civil Society bisa juga memperkuat dari akar rumput," pungkas Syauqillah.
Sebelumnya, pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Ia ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Abdul Qadir Baraja dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lalu, Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Terkini Lainnya
Organisasi Khilafah di Indonesia
fatwa ini mengantisipasi munculnya gerakan-gerakan yang memiliki ideologi ekstrimisme dan terorisme.
Megawati Cerita 3 Kali Pernah Dipanggil Penegak Hukum: Kan Orangnya Tampang Serem-serem
Organisasi Khilafah di Indonesia
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku