androidvodic.com

Muncul Kelompok Khilafatul Muslimin, MUI Rumuskan Fatwa Pencegahan Ekstrimisme dan Terorisme - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Ketua Badan Penanggulangan Ektremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET-MUI) Muhammad Syauqillah mengungkapkan MUI sedang merumuskan fatwa pencegahan ekstrimisme dan terorisme.

Menurut Syauqillah, fatwa ini untuk mengantisipasi munculnya gerakan-gerakan yang memiliki ideologi ekstrimisme dan terorisme.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kelompok Khilafatul Muslimin yang diduga memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila.

"Kami ingin menyampaikan Apa respon BPET terhadap dinamika yang ada. tentunya kami BPET MUI sudah merumuskan fatwa pencegahan ekstrimisme dan terorisme," ucap Syauqillah dalam Webinar Kebangsaan BPET MUI, Sabtu (11/6/2022).

Baca juga: Khalifatul Muslimin Surabaya Sesalkan Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja: Tidak Berdasar

Syauqillah mengungkapkan fatwa ini akan membahas penghukuman terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Di dalamnya adalah bagaimana penghukuman terhadap ideologi yang berlainan dengan konsensus nasional kita," tutur Syauqillah.

"Kita sudah bersepakat Pancasila sebagai salah satu pilar penting atau dalam bahasa hukum adalah menjadi norma dasar yang menjadi rujukan dalam setiap aktivitas dan langkah kita dalam bernegara," tambah Syauqillah.

Saat ini, Syauqillah mengungkapkan jajaran MUI sedang membahas fatwa tersebut secara internal.

Dirinya berharap fatwa ini akan membantu memperkuat hukum yang berlaku di Indonesia dalam memerangi ideologi ekstrimisme dan terorisme. 

Baca juga: MUI Ungkap Donatur Khilafatul Muslimin: Berasal dari Jaringan 3 Negara Ini

"Sedang dalam proses internal MUI. Semoga saja dalam bisa kita dorong fatwa ini sehingga memperkuat adanya regulasi di atas hukum positif dan masyarakat civil Society bisa juga memperkuat dari akar rumput," pungkas Syauqillah.

Sebelumnya, pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi. 

Ia ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Abdul Qadir Baraja dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lalu, Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat