androidvodic.com

Pakar Terorisme: Penyegelan Kantor Khilafatul Muslimin Hanya Boleh Dilakukan Aparat - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Direktur IACSP Indonesia Rakyan Adibrata meminta masyarakat tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri terhadap kelompok Khilafatul Muslimin.

Menurut Rakyan, aparat harus bisa mencegah perbuatan main hakim sendiri terhadap kelompok yang diduga menyebarkan ajaran ekstrimisme ini.

"Ketiga adalah cegah perbuatan main hakim sendiri. Harus dicegah misalnya masyarakat yang kemudian secara bersama-sama memutuskan untuk melakukan penyegelan tempat yayasan atau lembaga pendidikan yang terkait dengan gerakan politiknya Khilafatul Muslimin," ucap Rakyan dalam Webinar Kebangsaan BPET MUI, Sabtu (11/6/2022).

Pakar terorisme ini mengatakan penyegelan serta tindakan terhadap Khilafatul Muslimin hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Muncul Kelompok Khilafatul Muslimin, MUI Rumuskan Fatwa Pencegahan Ekstrimisme dan Terorisme

Masyarakat, menurut Rakyan, tidak boleh melakukan tindakan yang menjadi wewenang aparat.

"Ini hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum dan bukan oleh masyarakat," ucap Rakyan.

Para tokoh agama dan masyarakat, kata Rakyan, perlu dilibatkan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri dari masyarakat.

Menurut Rakyan, peran tokoh agama dan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyebaran paham dari Khilafatul Muslimin.

"Jadi cara pencegahannya adalah menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menghadapi anggota-anggota Khilafatul Muslimin yang tersebar di 23 provinsi," pungkas Rakyan.

Sebelumnya, pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi.

Baca juga: Pakar Terorisme: Kemenag dan Kemendikbudristek Harus Audit Yayasan Khilafatul Muslimin

Ia ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Abdul Qadir Baraja dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lalu, Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat