Dibebaskan dari Tahanan, Bareskrim Polri Cekal Bos Indosurya, Wajib Lapor Seminggu 2 Kali - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap bos Indosurya Henry Surya setelah bebas karena masa penahanan habis dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.
Selain Henry, dua tersangka lainnya yaitu June Indria dan Suwito Ayub juga diproses pencekalan.
Namun hingga kini, Suwito Ayub masih buron dan melarikan diri saat akan diperiksa penyidik.
"Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan sehingga tidak bisa ke luar negeri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi News, Senin (27/6/2022).
Baca juga: IPW Desak Menkopolhukam Evaluasi Polri dan Kejagung terkait Bebasnya Bos KSP Indosurya Henry Surya
Tak hanya itu, Whisnu menuturkan bahwa Henry Surya Cs juga diminta untuk wajib lapor seminggu dua kali.
Dengan begitu, keberadaan tersangka masih bisa terpantau penegak hukum.
"Di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu 2 kali sehingga kita tau keberadaanya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang," jelas Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu mengaku penyidik juga tidak mau tersangka dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri.
Namun, hal itu mau tidak mau dilakukan karena penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi pemberkasan.
"Kasus tetap maju, dibebaskannya tersangka karena hal yang berat. Karena ini tergolong kasus yang berat yang sampai Rp15 triliun dari 14.500 nasabah. Tentu mungkin jaksa membutuhkan waktu untuk bisa membaca kembali, berkas perkaranya 1 meter lebih, belum dokumen-dokumennya 1 meter," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.
"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi News, Sabtu (25/6/2022).
Terkini Lainnya
Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap bos Indosurya Henry Surya setelah dibebaskan dari penahanan.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku