androidvodic.com

Perjalanan Kasus Adelina Lisao, PRT Asal NTT yang Tewas Disiksa Majikannya di Malaysia Tahun 2018 - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Kasus Adelina Lisao kembali mencuat setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikannya bernama Ambika dari tuntutan hukum pada Kamis (23/6/2022) lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Bagi Adelina kemudian melakukan aksi unjuk rasa memrotes putusan tersebut di Kedutaan Besar Malaysia Kuningan Jakarta Selatan pada hari ini Senin (27/6/2022).

Berdasarkan siaran pers Koalisi yang dibagikan saat aksi damai tersebut, Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina Lisao,
Ambika MA Shan.

Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA).

Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

Putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia tersebut membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa
pidana atas kematian Adelina.

Berikut ini perjalanan kasus berdasarkan catatan Migrant CARE yang disebarkan berasama siaran pers tersebut.

Juni 2013

Adelina tiba di Malaysia. Usianya masih 15 tahun namun dipalsukan menjadi 21 tahun.

Desember 2014

Adelina mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia untuk majikan bernama R Jayavartiny 

10 Februrari 2018

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat