androidvodic.com

Kejagung Pastikan Proses Hukum Bos Indosurya Henry Surya Cs Tetap Berjalan Meski Bebas dari Tahanan - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana memastikann bahwa proses hukum bos Indosurya Henry Surya Cs dipastikan tetap berjalan meskipun tersangka telah bebas dari tahanan Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022).

"Perihal tersangka yang dikeluarkan, tidak menghilangkan status tersangka, proses tetap berjalan," kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi News, Selasa (28/6/2022).

Kejaksaan, kata Ketut Sumedana, tidak akan ragu menerbitkan berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

Namun, berkas tersebut tentunya harus memenuhi sejumlah perbaikan yang diminta Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Penjelasan Kejagung Soal Mandeknya Berkas Perkara Bos Indosurya yang Berujung Bebasnya Henry Surya

"Kejaksaan sepanjang 2 alat bukti terpenuhi tidak akan ragu menindak dan menerbitkan P21. Tentu mengenai apa substansi petunjuk itu tidak bisa kita rinci karena itu menjadi ranahnya penyidikan," jelas dia.

Lebih lanjut, Ketut menuturkan pihaknya akan terus melakukan koordinasi intensif bersama Kejaksaan RI.

Sebaliknya, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang dinilai menimbulkan banyak korban.

"Kejaksaan selalu serius dan menjadi prioritas dalam penyelesaian terkait dengan perkara yang menyebabkan korban masyarakat banyak. Posisi Kejaksaan pasti berada di tengah rasa keadilan masyarakat, kita dukung ini sampai tuntas," pungkasnya.

?Belasan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (4/6/2020) sore  untuk membuat laporan polisi.
?Belasan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (4/6/2020) sore untuk membuat laporan polisi. (News/ Theresia Felisiani)

Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi News, Sabtu (25/6/2022).

Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.

Baca juga: IPW Desak Menkopolhukam Evaluasi Polri dan Kejagung terkait Bebasnya Bos KSP Indosurya Henry Surya

"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat